Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 29 Agustus 2023

Grup Aru Island di Polisikan PWI Kabupaten Kepulauan Aru, di Duga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Kepulauan Aru, SNN.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Aru, melaporkan admin Grup Aru Island, ke Polres Kepulauan Aru, terkait postingan yang diduga memicu pencemarkan nama baik Jurnalis di Kabupaten Kepulauan Aru. 

Laporan di sampaikan ke Pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru, oleh Pelaksana Tugas ketua PWI Kabupaten Kepulauan Aru, Yunus Mangar, S.Pd. didampingi sekretris PWI, Meki Loimelitna, senin 28/08/23. 

Pelaksana tugas ketua PWI Aru, Junus Mangar saat di konfirmasi menjelaskan bahwa terkait dengan adanya narasi yang diposting di Grup Aru Island oleh admin yang berinisial KL yang kemudian muncul tanggapan dan komentar dari sejumlah fans Aru Island dengan bahasa-bahasa yang merujuk pada pencemaran nama baik Jurnalis/ wartawan di Kabupaten Kepulauan Aru. 

Dikatakan, sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik, pihak PWI Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan laporan Polisi terhadap oknom-oknom yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik jurnalis di Kabupaten Kepulauan Aru. 

“Sehubungan dengan itu, maka pada hari ini senin tanggal 28 agustus 2023 kami dari PWI Kabupaten Kepulauan Aru, menyampaikan laporan Polisi terhadap oknom-oknom yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik, jurnalis di Aru”. Tegasnya.  

Menurut Junus Mangar, dugaan pencemaran nama baik jurnalis di Kepulauan Aru, dapat dibahas dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pertama, PWI Provinsi Maluku yang berlangsung di Kota Tual beberapa waktu lalu, sekaligus mendapat Rekomendasi dari Forum Rakerda untuk segera ditindak lanjuti dengan membuat Laporan Polisi. Sekaligus, kata Mangar masalah tersebut mendapat respon serius dari ketua PWI Pusat dan OKK Pusat, dan menjadi keputusan bersama dalam Rakeda untuk segera ditindak lanjuti. 

“Perlu diketahui, bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik ini, sebelumnya kami telah berkordinasi dengan PWI Provinsi Maluku, dan ini juga dibicarakan dalam Rapat Kerja Daerah pertama PWI Provinsi Maluku di Kota Tual yang dihadiri oleh PWI 11 Kabupaten Kota dan juga ketua PWI Pusat bersama OKK Pusat. Dengan demikian ini menjadi laporan utama PWI Kabupaten Kepulauan Aru dalam Rapat Kerja Daerah pertama PWI Provinsi Maluku, sekaligus mendapat Rekomendasi dari Rakerda untuk segera ditindak lanjuti. Dengan demikian sikap dari PWI Pusat dan PWI Provinsi Maluku terhadap kasus yang dihadapi oleh teman-teman wartawan di Aru, sudah menjadi keputusan bersama dalam Rapat Kerja, dan pada akhirnya lembaga bantuan Hukum PWI Provinsi Maluku akan mengambil langkah untuk melakukan pendampingan dalam proses hukum dugaan pencemaran nama baik Jurnalis di Kabupaten Kepulauan Aru”. Jelasnya.

Dikatakan, dugaan pencemaran nama baik berawal dari judul berita yang berkaitan dengan Peringatan Hut RI ke 78 tahun, di Kabupaten Kepulauan Aru, berjalan Hikma, yang kemudian sengaja dimainkan di Grup Aru Island oleh admin KL, sehingga muncullah tanggapan-tanggapan yang diduga mencemarkan nama baik Jurnalis di Aru. Oknom-oknom yang bersangkutan, kata Mangar, segera dipanggil dan bertanggungjawab terhadap apa yang posting dengan bahasa, Wartawan Amlop, berita sampah, dan lain-lain.

Mangar berharap, Polres segera melakukan proses tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, karena masalah tersebut sudah menjadi atensi PWI Pusat, PWI Provinsi Maluku dan PWI di 10 Kabupaten /Kota lainnya di Provinsi Maluku. 

“Bagi saya proses hukum laporan tetap akan berjalan, karena masalah ini sudah menjadi atensi PWI Pusat dan PWI Provinsi Maluku. Bahkan masalah ini mendapat Rekomendasi khusus dari Rapat Kerja Daerah pertama PWI Provinsi Maluku di Kota Tual. Dengan demikian ini tidak main-main. Kita tidak lagi merujuk pada proses perdamaian tetapi proses hukum tetap jalan.

Saya berharap pihak Polres segera melakukan proses tindak lanjut atas laporan yang telah kami sampaikan, karena ini sudah menjadi atensi PWI Provinsi Maluku, PWI Pusat dan PWI di 10 kabupaten/Kota lainnya”. Harap Mangar. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"