Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 29 Agustus 2023

Kepsek di Kepulauan Aru, di Minta Tidak Menyusun RKAS Dana BOS Secara Diam-Diam

Kepulauan Aru, SNN.com - Hampir semua sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru, para guru mempersoalkan sistim pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tidak tranparan untuk dewan Guru dan Komite Sekolah. 

Menurut sumber yang ditemui media ini, menyebutkan pengelolaan dana Bos Sekolah, dikuasi oleh kepala sekolah, sehingga penetapan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)/Rabs, dinilai tertutup dan dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Sekolah dan tidak melalui rapat dewan guru dan komite sekolah. 

Merespon masalah pengelolaan Dana BOS tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, A. Pokar, M.Si. S.Pi dalam keterangannya belum lama ini diruang kerjanya, Pokar mengaku akan menindak lanjuti dengan memberikan arahan, agar pengelolaan dan penggunaan Dana BOS, harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Bos Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. 

Dikatakan, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) penyusunannya harus dilakukan melalui rapat Dewan Guru dan komite Sekolah, sehingga rencana belanja kebutuhan Sekolah yang di biayai dengan Dana BOS dapat diketahui dan ditetapkan bersama dalam rapat. Jangan sampai perencanaan dilakukan secara diam-diam oleh kepala Sekolah. 

“RKAS disusun harus dilakukan melalui rapat dewan guru dan Komite sekolah supaya rencana belanja kebutuhan sekolah yang dibiayai dengan dana BOS dapat diketahui dan ditetapkan bersama dalam rapat. Jangan sampai perencanaan dilakukan secara diam-diam oleh kepala Sekolah, tanpa sepengetahuan dewan guru, dan jangan sampai belanja itu hanya sesuai kemauan Kepala Sekolah. Itu tidak boleh”. Tandasnya. 

Menurut Pokar, sudah beberapa kali dalam pertemuan, pihaknya memberikan arahan dan sudah menyampaikan bahwa penyususnan RKAS harus dilakukan bersama dengan semua unsure yang ada didalam satuan pendidikan, baik dewan guru, komite sekolah, dan juga orang tua murid. Kalau bisa, katanya libatkan juga murid sekolah, karena yang membutuhkan kondisi itu adalah murid sekolah.

Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS, mengisyaratkan bahwa, Penggunaan Dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, Guru serta Komite Sekolah. Selain itu, Kesepakatan penggunaan Dana BOS harus dituangkan dalam berita acara, agar dana BOS yang didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, yang berorientasi kepada pengembangan program peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik, dapat terlihat secara transparan. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"