Kepulauan Aru, SNN.com- Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) terhadap pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Aru telah bekerja, membahas dan menyampaikan sejumlah Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk segera ditindak lanjuti.
Ketua Pansus DPRD Aru, Ingke Wisman yang dikonfirmasi diruang kerjanya baru-baru ini, menjelaskan bahwa untuk menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Pansus telah bekerja dan melakukan pembahasan dengan OPD terkait, dan hasilnya sudah dituangkan dalam Rekomendasi DPRD dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindak lanjuti.
“Jadi kerja Pansus sudah selesai dan hasilnya dituangkan dalam rekomendasi dan itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindak lanjuti”. Ujarnya.
Sejumlah Rekomdasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, diantaranya adalah,
1. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru untuk memerintahkan TP-TGR, BPKAD, dan OPD agar melakukan rekonsiliasi dan penatausahaan terhadap tagihan- tagihan dan temuan yang sudah terbayarkan tetapi pada kenyataannya masih menjadi temuan BPK RI tiap tahun anggaran berjalan;
2. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru untuk tidak melakukan promosi jabatan struktural dan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Permerintahan Kabupaten Kepulauan Aru yang memiliki masalah dalam temuan BPK-RI yang tidak terselesaikan:
3. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru untuk memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan maksimal pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil demi kelancaran proses percepatan administrasi pelayanan publik;
4. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru untuk memerintahkan Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat SETDA agar lebih cermat dalam melakukan penyaluran, evaluasi, pengendalian pengawasan, dan pertanggungjawaban dana hibah serta tidak memberikan bantuan social kepada penerima yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial sesuai mekanisme yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru agar memerintahkan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tentang TP-TGR, dan membuat action plan secara sistematis dan terstruktur dengan target waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari temuan-temuan BPK-RI yang hasilnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru;
6. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru untuk memperhatikan pengelolaan dan penatausahaan aset tetap, aset tak terwujud berupa aplikasi dan hasil kerja penelitian sehingga penatausahaan aset dapat tertata secara baik;
7. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD atas kinerja pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 dan memberikan sanksi kepada pihak- pihak terkait yang melakukan kesalahan yang sama secara terus menerus serta memberikan reward kepada pihak-pihak atau OPD yang telah menunjukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah;
8. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan;
9. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru agar segera mengevaluasi seluruh OPD yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah yang capaiannya menurun;
10. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru Supaya memerintahkan kepada seluruh OPD yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah untuk mempercepat RANPERDA terkait Pajak dan Retribusi;
11. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru untuk memerintahkan seluruh OPD yang mengerjakan pekerjaan fisik dan non fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2022 yang belum selesai agar dapat diselesaikan, serta didukung dengan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
12. Dimintakan kepada saudara Bupati Kepulauan Aru untuk memerintahkan kepada OPD yang menangani pekerjaan fisik maupun non fisik pada tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh pihak ketiga dan belum diselesaikan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
13. Dimintakan kepada saudara Bupati Kepulauan Aru untuk memerintahkan kepada OPD yang menangani pekerjaan fisik dan non fisik yang sudah dikerjakan 100% sesuai kontrak oleh pihak ketiga wajib dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi beban utang ditahun berikutnya;
14. Dimintakan kepada saudara Bupati Kepulauan Aru untuk memerintahkan Kepala BAPENDA, agar melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Bendahara Penerimaan dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak ada lagi Ketekoran Kas;
15. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran ADD tahun anggaran 2022 dan tahun-tahun sebelumnya;
16. Dimintakan kepada Bupati Kepulauan Aru untuk memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI, segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku;
17. Dimintakan kepada Saudara Bupati Kepulauan Aru untuk menyampaikan progres penyelesaian tindaklanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun 2022 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar