BOJONEGORO, SNN.com - Agenda mediasi Gugatan Kades Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan nomor perkara gugatan 66/Pdt.G/2023/PN Bjn,
oleh Kades Talok H. Samudi melalui 7 (tujuh) Lawyer nya, Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) diantaranya; di ketuai oleh Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me, Koko Noviana, S.H., hari ini Kamis 25/01/2024 tampaknya tidak membuahkan hasil alias gagal. Pasalnya pihak tergugat 1 saudara Muhammad Alfin Budhi Prasetyo, S.H, tidak hadir lagi penuhi panggilan pihak Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bojonegoro, namun kali ini nampak hadir dua Kuasa Hukumnya, yakni saudara Jamari, S.Sy. dan Budi Prayitno, S.H,
Diberitakan sebelumnya, sebelum dilanjutkan sidang melalui sistem elektronik Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat akan dimediasi terlebih dahulu dengan kesepakatan seluruhnya dan diwakilkan oleh Hakim dari PN selalu mediator yang didasari dengan surat Pernyataan bermaterai tertandatangani, serta masih ada batas waktu untuk mediasi hingga 30 hari kalender dari sekarang, sesuai kebijakan elerigasi dari Mahkamah Agung (MA).
Demikian pula terkait perubahan Penggugat masih diberikan waktu hingga H - 2 hari sebelum ada jawaban dari tergugat dan yang turut tergugat. Bahwa bilamana Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat sudah memahami maka usai mediasi nanti dan bilamana dalam hasil mediasi tidak menemukan musyawarah mufakat sidang akan dilanjutkan melalui elektronik.
Dipenyampaiannya, tim Lawyer kuasa hukum penggugat DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, mengatakan bahwa sidang gugatan yang sudah berjalan indikasinya adalah prinsipal dengan ketidak hadiran pihak Inspektorat, Camat dan lainnya, juga karena tim kuasa hukum tergugat apa sudah melengkapi atau belum terkait berkas kekurangan yang disampaikan oleh Hakim Ketua, semisal terkait kekurangan SK dan lainnya, sehingga kalau berbicara formil belum sah. Kata DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me.
Hermawan panggilan akrabnya menambahkan, sesungguhnya jadwal mediasi gugatan no, 66 hari ini tertanggal 25/01/2024 adalah saling memberikan usulan perdamaian antara penggugat dan tergugat serta turut tergugat, namun sayang yang memberi usulan justru dari pihak penggugat, sementara dari pihak kuasa hukum tergugat 1, katanya usulan masih menunggu dulu dari tergugat 1 serta besok baru akan didiskusikan dan kemudian satu Minggu berikutnya akan menyampaikan usulan dengan tertulis. "Terangnya.
"Bahwa terpenting jadwal mediasi hari ini adalah penggugat dan tergugat serta turut tergugat saling memberikan usulan perdamaian, namun ternyata kuasa hukum tergugat 1 menunggu usulan dari penggugat, sehingga kami dari pihak penggugat belum memberikan usulan perdamaian dulu". Tegasnya.
Disisi lain, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Tergugat 2 saudara Marjono yang juga selaku Bendahara Pemdes Talok, Kalitidu mengatakan bahwa dirinya saat ini sudah memakai Kuasa Hukum dan/atau tim Lawyer dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) diantaranya bernama Sarjono S.Pd, SH, C.Me dan Koko Noviana, S.H. Kata Tergugat 2 Marjono.
"Maaf pak.! karena sekarang saya sudah mengkuasakan kepada tim Lawyer saya, jadi untuk memberikan statement, saya tidak berani memberikan komentar, dan silahkan media bisa konfirmasi kepada Kuasa Hukum atau tim Lawyer saya. "Ungkapnya. (Mr/tim)
Reporter : Muri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar