Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 29 Januari 2024

Sebanyak 309 Guru Honorer di Rumahkan,Pendidikan di Kabupaten Aru Menjadi Lumpuh

Kepulauan Aru, SNN.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Puast Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian dilanjutkan dengan surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang di tandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, maka tenaga Honorer di Kabupaten Kepulauan Aru terpaksa harus di rumahkan. 

Kaitan dengan sejumalah Tenaga Honorer yang dirumahkan, ternyata tenaga Guru Hunorer yang dirumahkan, dinilai berdampak pada masalah Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru. Sebanyak 309 guru honorer sekolah  yang dirumahkan menjadi masalah serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru. terhadap masalah tersebut mendorong DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas Pendidikan, pemerintah Daerah dan dinas terkait lainnya pada hari jumat 19/01/24, bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, anggota DPRD dari partai Golkar, Djafrudin Hamu, menilai bahwa dengan adanya 309 guru honorer sekolah yang dirumahkan, maka dipastikan pendidikan di Aru pasti menjadi lumpuh. 

Djafrudin Hamu menjelaskan bahwa ada 3 komunitas sekolah Yayasan yang sangat berperan membangun pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru, diantaranya adalah, Yayasan Alhilal, Yayasan Pendidikan Katolik dan Yayasan PGRI, dan banyak guru honorer yang mengabdi di sekolah-sekolah Yayasan tersebut. 

Menurut Hamu, apabila sekolah Yayasan ini diabaikan dengan merumahkan guru Honorer yang mengabdi disitu, maka dipastikan Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru menjadi Lumpuh. 

Perlu diketahui, katanya, sebelum Kabupaten Kepulauan Aru berdiri, sekolah-sekolah Yayasan itu sudah ada dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru. “Pendidikan pasti lumpuh, kalau sekolah yayasan di Abaikan di Kabupaten Kepulauan Aru. Anak bangsa ini mau dibawa kemana kalau sekolah swasta itu tidak ada lagi. pada hal sejak Kabupaten Kepulauan Aru belum berdiri, sekolah-sekolah yayasan itulah yang mencerdaskan kehidupan masyarakat yang ada di Aru. Saya mohon, supaya ada kebijakan terkait dengan permasalahan 309 guru honorer sekolah yang dirumahkan”. Pintanya.

Menanggapi permasalahn 309 guru honorer yang dirumahkan, Sekda Aru, J. Ubyaan, S.Sos mengatakan bahwa terkait dengan pendidikan memang menjadi pertimbangan pihak pemerintah Daerah apabila tenaga guru honorer dirumahkan, maka otomatis pendidikan di Aru menjadi lumpuh.

“Sesuai peraturan, tahun 2023 pegawai honorer sudah harus dirumahkan.Terkait dengan pendidikan memang ini menjadi pertimbangan bagi kami di pemerintah Daerah, dan apabila tenaga guru honorer sekolah dirumahkan maka otomatis pendidikan di Aru menjadi lumpuh”. Katanya.

Abraham Mangar, anggota DPRD asal partai Demokrat menilai bahwa dengan dirumahkannya 309 guru honor tersebut, maka pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru akan menjadi lebih rusak. Mangar menjelaskan bahwa bicara soal pendidikan, adalah menjadi tanggungjawab Negara untuk mencerdaskan anak Bangsa, sebagaimana yang diamnatkan dalam UUD 1945 alinea ke 4. 

Untuk itu, katanya, Sumber Daya Manusia di Aru harus dibangun oleh para guru lewat pendidikan yang ada di Aru. Terkait dengan 309 guru honorer sekolah yang dipulangkan Abraham Mangar minta agar pihak DPRD bersama pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi guna menjawab kepentingan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru.

”Terkait 309 guru honorer sekolah yang di pulangkan, saya pikir UUD 1945 sebagai jaminan sehinga kita harus lakukan koordinasi untuk mengambil keputusan. Selagi keputusan yang kita ambil adalah untuk kepentingan pendidikan dan sesuai dengan konstitusi Negara, maka kita harus jalan”. Tegasnya. 

Pertimbangan yang berikut, lanjutnya, bahwa kita tergolong daerah 3 T yang harus ada perlakuan khusus. “Guru-guru yang ada saja pendidikan di Aru selalu bermasalah, apalagi guru-guru honor dipulangkan, itu pendidikan menjadi lebih rusak lagi”. Kesalnya. 

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, A. Pokar, M.Si yang dihubungi melalui WhatsApp-nya baru-baru ini, terkait dengan langkah bijak yang harus ditempuh, Pokar mengatakan bahwa sesuai kesepakatan Pemda dan DPRD, masalah guru honor yang dirumahkan tersebut akan di konsultasikan ke MenPAN-RB barulah Pemda mengambil langkah tindak lanjut. 

"Kesepakatan antara Pemda dan DPRD bahwa untuk masalah tersebut, akan dikonsultasikan oleh unsur Pemda dan DPRD ke MenPAN-RB. Untuk itu kita tunggu hasilnya seperti apa baru Pemda mengambil langkah bijak”. Tulisnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"