BOJONEGORO, SNN.com - Sidang mediasi akhir perkara Gugatan Kades Talok H. Samudi melalui 7 (tujuh) Lawyer Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) diantaranya; di ketuai oleh Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me dengan nomor Gugatan 65/Pdt.G/2023/PN hari ini Kamis 25/01/2024 mulai pukul 12.30 Wib sampai selesai sudah digelar,
Diberitakan sebelum, Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat setelah melakukan mediasi akhir dengan kesepakatan seluruhnya dan diwakilkan oleh mediator Hakim dari PN yang didasari dengan surat Pernyataan masing-masing dan bermaterai, sesuai kebijakan elerigasi dari Mahkamah Agung (MA) dan dengan dasar mediasi akhir nanti sudah sesuai dengan Perma no 1. Tahun 2008, yang kemudian telah ada penyempurnaan atau disempurnakan, dengan Perma no, 1. Tahun 2016 terkait dengan peraturan mediasi, maka keputusan akhir diumumkan.
Tampak Hakim yang diketuai oleh, IDAZ ulfamazidah dibantu oleh Hakim Anggota Ainun Arifin, S.H., M.H dan Hakim Anggota pengganti Ima Fatimah Djufri, S.H., M.H, serta didampingi oleh Panitera Pendamping ibu Fridainingtyas Palupi, S.H. Hakim Ketua Menyampaikan bahwa karena hari ini sudah ada kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat termasuk para turut tergugat juga para Kuasanya sehingga sidang mediasi akhir hari ini resmi ditutup dan sah demi hukum.
Tampak usai kesepakatan bersama para Penggugat dan tergugat serta para turut tergugat kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berkas mediasi akhir dari hakim PN selaku mediator.
Terpisah terkait hasil mediasi hari ini tertanggal 25/01/2024 perkara Gugatan Kades Talok H. Samudi, tim Lawyer PBH Lidik Krimsus RI bapak DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, saat dikonfirmasi oleh tim media ini menyatakan bahwa hari ini terkait perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn sudah sepakat melakukan perdamaian akhir serta sudah didok atau sudah diputuskan oleh Hakim Ketua.
"Jadi terkait mediasi hari ini perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn kami sudah sepakat melakukan akhir perdamaian, dari tergugat 1 dan 2 termasuk didalamnya para tergugat 1, 2, 3 dan 4 melalui pihak Kuasa Hukum Inspektorat, yang dimediatori oleh Hakim PN". Kata Hermawan panggilan akrabnya.
Lebih lanjut Hermawan juga menyampaikan, dengan adanya kesepakatan bersama akhir perdamaian mediasi ini, olehnya tentu gugatan ini akan kami cabut nantinya, dan berakhir sesuai keputusan Hakim Ketua serta sah berdasarkan hukum, "Ucapnya.
Olehnya, bahwa dengan adanya kesepakatan perdamaian akhir, kemudian Penggugat mengajukan Permohonan Pencabutan Gugatan, dan oleh majelis Hakim permohonan tersebut dikabulkan, dan sudah dibacakan Penetapannya oleh Ketua Majelis Hakim pada sidang hari ini, "ungkapnya.
Disisi lain, Saat dimintai konfirmasi oleh awak media ini, Kuasa Hukum Inspektorat menyampaikan, maaf terkait konfirmasi atau statement kami tidak bisa memberikan, lebih baik konfirmasi atau klarifikasi ke pihak dinas Infokom atau humas Pemda, "Ucapnya. (Mr/tim).
Reporter : Muri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar