Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 05 November 2025

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Kobar

Pangkalan Bun, SNN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Kegiatan berlangsung di Aula Haprabu Polres Kobar, Rabu (05/11/2025) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K.

Pemusnahan ini merupakan hasil penanganan kasus narkotika periode Mei hingga Oktober 2025, sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarinstansi penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), serta Dinas Kesehatan Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam sambutannya menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap 35 laporan polisi dengan 42 orang tersangka.

"Para pelaku mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paketnya,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat total 459,09 gram dan 24 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, 364,18 gram sabu dimusnahkan, sementara 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan persidangan serta uji laboratorium.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 hingga 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Sementara itu, Fania Athaya Salsabila, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras jajaran Polres Kobar yang secara konsisten mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

"Kami mendukung penuh langkah Polres Kobar dalam pemberantasan narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum menjadi kunci penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di masyarakat,” ujar Fania Athaya Salsabila.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat.
(Neya Utih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"