Pangkalan Bun, SNN.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan ratusan gram barang bukti (barbuk) narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba yang terjadi dalam periode Mei hingga Oktober 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Haprabu Polres Kobar, Rabu (05/11/2025) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, BNNK Kobar, Loka POM, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai bentuk transparansi proses pemusnahan barang bukti.
Kapolres Kobar menjelaskan, selama enam bulan terakhir Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap 35 laporan polisi dengan jumlah 42 tersangka.
"Para pelaku ini mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paketnya,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat total 459,09 gram dan 24 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, 364,18 gram sabu dimusnahkan, sementara 94,91 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan hukuman minimal 4 hingga 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kapolres kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
"Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi dan membantu kami dalam upaya penegakan hukum,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Kobar dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
(Neya Utih)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar