Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 05 November 2025

Rusak Fasilitas Negara, Dua Pelaku di Kota Tegal Dijerat Pasal 170 KUHP dan Terancam 5 Tahun Penjara

KOTA TEGAL, SNN.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tegal Kota berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pengrusakan fasilitas negara yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua pelaku masing-masing berinisial TIS dan TSK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (4/11/2025), menjelaskan bahwa peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Dua tersangka telah kami amankan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ungkap Kapolres.

Penyelidikan Intensif dan Barang Bukti Diamankan

Kasatreskrim Polresta Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima.

 “Anggota kami mencocokkan foto para pelaku yang sempat diabadikan di lapangan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pencocokan tersebut, identitas pelaku berhasil kami pastikan,” terang AKP Eko.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit sepeda motor — masing-masing Yamaha Mio dan Honda Vario — yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

Satu Pelaku Masih Buron

Selain dua pelaku yang telah ditangkap, polisi masih memburu satu orang lain berinisial PJ yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku berinisial PJ untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” jelas Kasatreskrim.

AKP Eko menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang merugikan negara maupun mengganggu ketertiban umum.

 “Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi perusak fasilitas publik,” tegasnya.
(One*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"