Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 05 November 2025

Arsiparis Teladan dan Enam OPD Terbaik Diganjar Penghargaan oleh Pemkot Tegal

KOTA TEGAL, SNN.com — Pemerintah Kota Tegal memberikan penghargaan kepada Arsiparis Teladan dan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2025. Penyerahan penghargaan itu berlangsung dalam kegiatan Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah (Larwasipda) dan Sosialisasi Kearsipan di Ruang Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (5/11/2025).

Marifah, salah satu ASN Pemerintah Kota Tegal, dinobatkan sebagai Arsiparis Teladan Kota Tegal 2025. Selain itu, enam OPD terbaik dalam pengawasan kearsipan internal juga diumumkan. Mereka adalah:

Juara 1: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)

Juara 2: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Juara 3: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)

Juara 4: Inspektorat

Juara 5: Sekretariat DPRD

Juara 6: Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP)

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Lutfy Hassan, Arsiparis Ahli Muda sekaligus Ketua Pokja Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan sosialisasi terkait penguatan tata kelola kearsipan daerah.
Wali Kota: Kearsipan Adalah Wajah Akuntabilitas Pemerintahan

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada para penerima penghargaan. Ia menegaskan bahwa meskipun nilai audit kearsipan Pemerintah Kota Tegal oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah telah meningkat—dari nilai 70 (2024) menjadi 81,66 (predikat A - Memuaskan) tahun ini—masih terdapat sejumlah OPD yang perlu berbenah karena memperoleh nilai di bawah 50.

“Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua. Kearsipan bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan,” tegas Wali Kota.

Menurut Dedy Yon, enam OPD dengan nilai “Sangat Memuaskan” dan “Memuaskan” menjadi contoh baik dalam pengelolaan arsip. Ia mendorong OPD lainnya untuk memperbaiki sistem kearsipan melalui peningkatan kompetensi SDM dan penerapan standar nasional kearsipan.

“Saya mengapresiasi enam OPD yang telah mendapatkan nilai sangat memuaskan dan memuaskan, serta mendorong OPD lain untuk terus meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Dorong Digitalisasi Arsip Lewat Aplikasi Srikandi

Wali Kota juga mengungkapkan bahwa Pemkot Tegal saat ini memiliki 25 fungsional arsiparis, jauh dari kebutuhan ideal sebanyak 145 arsiparis sebagaimana rekomendasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan keputusan KemenPAN-RB tertanggal 28 Juni 2024.

Setiap OPD diwajibkan memiliki minimal satu arsiparis terampil agar tata kelola arsip berjalan profesional. Untuk mendukung hal itu, Pemkot Tegal telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemkot Tegal juga telah mengadopsi aplikasi Srikandi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini memungkinkan penciptaan arsip dinamis yang terintegrasi dan mudah diakses secara digital.

“Saya berharap melalui gelar Larwasipda ini, akan terbentuk komitmen kolektif untuk menjadikan kearsipan sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan yang modern, transparan, dan berdaya saing,” harap Dedy Yon.

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Pemerintah Kota Tegal terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan. Langkah ini menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (One*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"