Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 07 September 2021

Kajari Kubar Dan Forkopimda Kompak Musnahkan BB. Bayu: Dari 88 Perkara, Narkoba Paling Mendominasi


Kutai Barat SNN.com - Gebrakan perdana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat Kalimantan Timur kembali merilis pemusnahan barang bukti (BB) di kantor Kejari Kubar Senin 06/09/2021.

Pasca dilantiknya Bayu Pramesti, SH.,MH di Kejaksaan Tinggi provinsi Kalimantan Timur pada 4 Agustus 2021 lalu sebagai Kajari Kubar.
Giat perdananya ialah merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penganggaran Seragam anak Sekolah pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kubar super fantastis mencapai 5 miliar pada 2 September lalu.

Gebrakan keduanya. Bayu Pramesti kembali gelar pemusnahan BB dari 88 perkara warisan Kajari sebelumnya Wahyu Triantono.
Tak tanggung-tanggung. Kajari Baru ini mengundang puluhan wartawan dan pejabat tinggi daerah termasuk Bupati Kubar Fx Yapan, SH dan sejumlah Forkopimda lainnya.

"Ada 88 perkara yang BB nya kita musnahkan hari ini sebab jangan ada tunggakan pemusnahan, bukan jumlah yang sedikit saja di musnahkan termasuk yang besar juga kita musnahkan jadi inilah yang disebut keterbukaan,"ujar Bayu.

Ia menambahkan. "BB yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah (van gewijsde).
Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam penuntasan perkara,"tegasnya.


Lebih lanjut. "Pemusnahan BB Narkotika kita musnahkan di hadapan seluruh stickholder termasuk Wartawan dan masyarakat ikut menyaksikan pemusnahan ini,"jelas Kajari Bayu.

Senada dengan Bupati Kubar Fx Yapan mengatakan.
"Ini adalah bentuk komitmen aparat penegak hukum (APH) dan Pemda serius dalam penegakan supremasi hukum jadi tidak ada tebang pilih dan siapapun harus di tindak jika melanggar hukum,"tegas Yapan.

Ditambahkan. Ketua DPRD Kubar Ridwai mendukung penuh terselenggaranya pemusnahan BB jenis Narkotika ini.
"Pemusnahan BB Narkotika hari ini menjawab semua kecurigaan masyarakat yang beranggapan bahwa APH tidak serius dalam menindak setiap pelaku kejahatan.


Kajari Kubar Bayu Pramesti menyebutkan daftar Barang bukti yang akan di musnahkan ialah.
"Tindak pidana Narkotika UU No. 35 tahun 2009 sebanya 71 perkara. Tindak pidana tentang senjata tajam UU Darurat No.12 tahun 1951 sebanyak 2 perkara. Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP 2 perkara. Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP 1 perkara. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 KUHP 1 perkara. Tindak Pidana Kesehatan UU No.36 Tahun 2009 10 perkara. Pidana UU ITE No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 sebanyak 1 perkara,"pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti,SH.,MH.

Reporter : Johansyah.
Editor      :  Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"