Probolinggo, SNN.com - Dugaan Penyelewengan Dana Desa/DD mantan Kades pondok kelor di laporkan ke Polres Probolinggo, Rabu (23/9/2021).
Dalam laporan ini, perwakilan warga didampingi oleh pegiat anti korupsi Sekjen DPC Projamin Agus Sono menjelaskan, kronologi terkuaknya dugaan tindak penggelapan dana desa ini, yakni sekitar tahun 2020. Pada tahun 2019, biaya untuk anggaran rumah tidak layak huni/ RTLH,
yang seharusnya di bangun itu tidak di bangun, dengan alasan di alihkan, namun tidak ada kejelasan siapa penerima rumah tidak layak huni itu, oleh karena itu semakin kuat dugaan kami untuk melaporkan mantan kades Pondok Kelor.
Lanjutnya, Bahkan, sebenarnya dari awal sudah ada pembicaraan secara kekeluargaan. Namun tidak membuahkan hasil, sehingga masyarakat muak dan melaporkan Mulud selaku mantan kades pondok Kelor melalui pegiat anti korupsi Projamin ke Polres Probolinggo.
"Selain penyelewengan dana desa di program rumah tidak layak huni/RTLH, juga ada dugaan pelanggaran sejumlah proyek fisik yang bersumber dari dana desa di antaranya, penyelewengan dana yang terjadi di saat pembangunan proyek jalan aspal tahun 2019, "ungkapnya kepada awak media saat ditemui di kantor Polres Probolinggo.
Reporter : Arifin
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar