Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 22 September 2021

Sampaikan Ranperda Perubahan, Ini Penjelasan Bupati Aru


Kepulauan Aru, SNN.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/ PPAS ) Perubahan APBD Kabupaten kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.

Penyampaian Nota KUA/PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Aru, Senin, (20/9/2021).

Dalam sambutannya, Bupati dua periode itu mengatakan, APBD perubahan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan program-program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama kurun waktu enam bulan pertama atau semester pertama tahun anggaran berjalan dan prognosis pada 6 ( enam ) bulan terakhir atau semester kedua. 

"Ini merupakan pijakan bagi pemerintah daerah untuk memastikan target - target pembangunan yang telah ditetapkan dan yang sudah dilaksanakan yang perlu dan akan mengalami perubahan sesuai kebutuhan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru," ungkapnya. 

Selain itu lanjut dia, kita juga fokus pada kebijakan pemerintah di masa pandemi covid 19 dengan selalu memperhatikan dan menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait dengan kebijakan penanganan dan pencegahan covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi.

"Kita berharap, hari ini pembahasan perubahan 2001 dapat dibahas bersama DPRD dan lewat Paripurna yang terhormat ini kepada tim anggaran pemerintah daerah dan seluruh kepala agar memperhatikan jadwal pembahasan yang akan ditetapkan dalam agenda sehingga pembahasan dapat berjalan sebagaimana waktu yang kita harapkan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, permasalahan-permasalahan pembangunan daerah yang dirasakan belum optimal. 


Kalau diukur dari beberapa indikator pencapaian keberhasilan Pemerintah Daerah seperti bidang kesehatan pendidikan sosial kemasyarakatan ekonomi dan bidang pembangunan lainnya maka, pendapatan dan pengelolaannya harus dirumuskan dan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam mendukung penerimaan dan pembiayaan daerah termasuk pengelolaan dana. 

Perimbangan semaksimal mungkin sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan.

Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari urusan wajib urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang diprioritaskan untuk urusan wajib. 

Terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal tetap berpedoman pada standar teknis satuan harga regional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Arah kebijakan perubahan belanja daerah tahun 2001 disusun berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan pada peningkatan prioritas pembangunan perikanan dan kelautan, pembangunan pertanian, kehutanan dan peternakan, berita pembangunan industri perdagangan dan koperasi pariwisata dan budaya, pembangunan perhubungan infrastruktur dan pemukiman, pembangunan pendidikan, pembangunan kesehatan, dan agama, pembangunan sosial, pembangunan hukum dan HAM, pembangunan bidang perempuan dan anak , bidang pemerintahan dan otonomi daerah, adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur yang optimal mendukung pengembangan dan daya saing di wilayah peningkatan tata kelola pemerintah yang bersih dan produktivitas dan revitalisasi infrastruktur pendukung pemerintah.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"