Lamongan, SNN.com - Sebagai salah satu Nominator Investment Award Propinsi Jawa Timur Tahun 2021, Kabupaten Lamongan telah memenuhi indikator utama yang menjadi dasar penilaian, seperti kebijakan kepala daerah yang pro terhadap pertumbuhan investasi, layanan yang memudahkan bagi calon investor untuk menanamkan modal, realisasi investasi dan perencanaan penyusunan investasi.
Salah satu indikatornya, capaian realisasi investasi Kabupaten Lamongan pada tahun 2020 sebesar Rp. 2,573 milyar juta dari target Rp. 2,257 milyar. Hal itu meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp. 2,281 milyar.
“Di tengah pandemi covid-19, Lamongan masih bisa merealisasikan target investasi untuk terwujudnya kejayaan yang berkeadilan,” Papar Pak Yes, Bupati Lamongan, dihadapan tim juri dalam pleno nominator investment award Provinsi Jawa Timur tahun 2021, Selasa (28/9) di Mercure Grand Mirama, Surabaya.
Menurut Pak Yes investasi di Kabupaten Lamongan cenderung stabil, hal ini menunjukkan para pelaku usaha tidak terpengaruh karena situasi ini dimanfaatkan para pelaku usaha untuk melakukan perluasan usaha maupun investasi baru sehingga pada saat situasi kondusif Perusahaan siap melakukan operasional. Hal tersebut didukung oleh keunggulan-keunggulan inovasi perijinan yang ada di Kabupaten Lamongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Keunggulan berinvestasi di Lamongan yaitu telah memiliki sejumlah inovasi memudahkan pelayanan perijinan, tracking sistem dan pengaduan serta tersedianya informasi potensi dan peluang investasi berbasis digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi potensi dan peluang investasi di Kabupaten Lamongan hanya dengan mengunduh Sippoma di Playstore,” ungkap Pak Yes.
Kabupaten Lamongan juga mengadopsi standar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait kelembagaan investasi dan kepatuhan terhadap Online Single Submition (OSS). Dengan OSS pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai kewajiban pengusaha.
Reporter : Zaenal A
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar