Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 20 September 2021

LSM LIRA BERSAMA MASYARAKAT GERUDUG KEJAKSAAN PERTANYAKAN LAPORAN KASUS PRIM YANG TIDAK ADA TINDAK LANJUT


Probolinggo, SNN.com - Dugaan tindak pidana korupsi Dana hibah dari Australia dalam proyek pemeliharaan rutin berkala dan rehabilitasi ruas jalan koridor KSPN (PRIM) Kabupaten Probolinggo tahun Anggaran 2019 tidak ada tindak lanjut.

Dugaan tindak pidana korupsi Hj. Puput Tantriana Sari (Eks Bupati Probolinggo) dan Beberapa oknum Pemkab, bahkan di duga dalang utama yakni H. Hasan Aminuddin (Eks DPR RI). Pada Tanggal 15 September 2020 DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kekejaksaan negeri kabupaten Probolinggo. 

Bupati LSM LIRA Probolinggo SAMSUDDIN SH.menilai bahwa ada 3 pelangaran proyek PRIM Tersebut antara lain :

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Puput Tantriana Sari (Eks Bupati Probolinggo) bahwa Raperda APBD ditanda tangani dan di sahkan pada tanggal 29 November 2018 yang didalamnya telah dimasukkan anggaran Pekerjaan PRIM dana hibah australia. Bupati probolinggo mengetahui belum ada perjanjian penerusan hibah (PPH) Baru tanda tangani pada tanggal 12 Desember 2018 Surat Perjanjian Penerusan Hibah tersebut (PPH) baru di tandatangani, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 pada Bab III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 1 Pendapatan Daerah, huruf c lain-lain pendapatan daerah yang sah, angka 9 menerangkan ”Pendapatan Hibah yang bersumber dari Lembaga swasta dari dalam/atau luar negeri, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian Pendapatan yang dimaksud (Perjanjian Hibah)” tindakan bupati probolinggo ini bukan hanya menimbulkan dugaan kerugian negara namu juga mencoreng nama republik kita.
Sumber dana Pekerjaan awal dari APBD Kabupaten Probolinggo, karena adanya KIAT (Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur) maka pekerjaan PRIM didanai 60% dari APBD dan 40% dari KIAT dibayarkan setelah selesai 100% atau PHO (Provisional Hand Over/ Serah Terima Pertama Pekerjaan).

PAGU ANGGARAN : Rp. 32.500.000.000,00-
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 32.499.999.910,20-
Proses pelelangan tender proyek PRIM tersebut di duga merugikan uang negara sekitar 2 milyar.

Pada awal tander menyatakan PT RIDLATAMA BANGUN USAHA sebagai pemenang dengan penawaran 28.200.000.005.10, namun pada tanggal Tanggal 12 April 2019 PPK dengan mengetahui Kepala Dinas PU PR Kab. Probolinggo An Ir RACHMAD WALUYO menyatakan PT. RIDLATAMA BANGUN USAHA (PT.RBU) Belum dapat dinyatakan sebagai pemenang tender, dengan alas an kekurangan :
 Kontraktor Ridlatama Bangun Usaha tidak menghadirkan 1 tenaga ahli sesuai dengan Uplod pada dokumen kualifikasi;
 Kontraktor Ridlatama Bangun Usaha menunjukan referensi pengalaman kerja tenaga ahli dan tenaga trampil dengan tidak ada stempel legalnya dari pemberi kerja;
 Pengalaman kerja berdasarkan surat referensi atas nama USMAN RUSMAN memiliki pengalaman kerja 4 tahun padahal yang disyaratkan 5 tahun;
 Kontraktor Ridlatama Bangun Usaha tidak dapat menunjukkan ijazah asli
 Bukti kepemilikan peralatan tidak di bawa.

Bahwa setelah pembatalan pemenang tersebut pada Tanggal 12 April 2019 PPK menunjuk PT. GALA KARYA sebagai PENYEDIA dengan NILAI PEKERJAAN : Rp 30.226.260.720.-
Di duga terjadi pengurangan Volume dan spesifikasi pada Proyek PRIM tersebut.

Namun sampai saat ini laporan tersebut tidak ada titik terang dan tidak ada kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, di duga ada intervensi yang sangat kuat dari kelompok dinasti Kabupaten Probolinggo serta Oknum Kejati Jawa Timur.

Oleh karena itu kami LSM LIRA dan Masyarakat Kabupaten Probolinggo menuntut : KASUS TERSEBUT DI ATAS DISUPERVISI / DI AMBIL ALIH KPK MEMBERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA KASIPIDSUS KEJARI KAB. PROBOLINGGO. COK GEDE PUTRA GAUTAMA, S.H.

Kami berharap apa yang kami sampaikan hari ini segera di tindak lanjuti, karna klo hal ini di biarkan maka kami akan mendatangi kejaksaan lagi dengan masa yang lebih banyak.

Biar masyarakat semua tahu bahwa kasus korupsi yang ada di probolinggo itu bukan hanya jual beli kasus,.

Banyak kasus yang sudah di laporkan baik dari teman teman penggiat anti korupsi, tapi tidak pernah ada tindak lanjut,

Dengan adanya OTT ini kami berharap kepada penegak hukum bekerja sesuai dengan tupoksinya tampa melihat latar belakang dan tebang pilih," pungkasnya.

Reporter : Arini, Memed
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"