Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 03 Oktober 2022

Kejari Aru Tahap II Kasus Tindak Pidana Korupsi DD Fatlabata


Kepulauan Aru, SNN.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Tahun Anggaran 2020  memasuki tahap dua.

Kasus yang menjerat mantan kades Fatlabata berinisyal  TK tersebut kini telah diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ke Jaksa penuntut umum setmpat, Senin (3/10/2022).

Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH melalui Kasubsi Pidum, Wira A Damanik, SH mengatakan, kasus itu bermula pada tahun anggaran 2020.

Saat dibuat program pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan sumber dari Dana Desa (DD) dengan nilai anggaran semula sejumlah Rp. 412,436 juta kemudian diubah melalui APB-Des perubahan menjadi Rp. 412,425 juta.

Namun, dalam perubahan APB- Des Fatlabata tahun anggaran 2020 yang dianggarkan, yakni kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni.

Sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun tersebut, proyek yang dilaksanakan yaitu pembangunan rumah singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kota Dobo.

"Tersangka TK dalam mengganti kogiatan yang telah dianggarkan dalam APB - Des Fatlabata Tahun 2020 tdak melalui musyawarah. Selain itu,  tersangka TK membangunan rumah singganh/rumah pelajar Desa Fatiabata diatas tanah mikknya sendiri yang telah disertiikatkan pada tahun 2019 dan tdak dilakukan hibah maupun pengalihan ke aset Dosa Fatiabata," jelasnya.


Kemudian anggaran pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang bersumber dari dana Desa Fatlabata namun uang pembangunan Rumah Pelajar tersebut oleh TK justru dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar tanpa musyawarah dengan Kaur Pembangunan Desa Fatiabata.

Ironsnya lagi, pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatiabata dibangun dengan menggunakan Dana Desa TA. 2020 itu tdak selesai sampai sekarang dan tdak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya itu, Tersangka TK disangkakan  dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subudar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 sebaga mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Repubtik Indonema Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prana Korupsi.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kini telah dilakukan penahanan lanjut" usapnya.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"