Bojonegoro, SNN.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pada hari Rabu (23/11/22).
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini merupakan sidang yang sudah dilaksanakan secara rutin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, sekretaris, anggota Sidang TPP Lapas Bojonegoro dan para wali warga binaan Lapas Bojonegoro beserta Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Bojonegoro.
Kegiatan dibuka oleh sambutan dari ketua Sidang TPP (Gatot Suariyoko) dan Sekretaris Sidang TPP (Arizka Wahyu Pratama), dilanjutkan dengan presentasi dari Anggota Wali Lapas Bojonegoro berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Bojonegoro yang akan diusulkan dalam sidang TPP.
Sidang TPP ini membahas tentang Usulan Asimilasi di rumah, Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Dilanjutkan dengan penguatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas mengenai proses pentahapan serta kewajiban narapidana dalam menjalani program integrasi.
Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi. (mr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar