Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 15 September 2023

Kejati Kaltim Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa. Kasi Penkum Toni: Perangkat Desa Ikuti Aturan Dan Mekanisme Sesuai Undang-Undang

Samarinda, SNN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mensosialisasikan peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa sesuai dengan Insja No.5 Tahun 2023.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa yang dibuka langsung Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nurdin Lubis S.I.P di Gedung Bappekot Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan.

Sebagai narasumber dalam Program Jaksa Garda Desa oleh Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto, S.H., M.H.

Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Inspektorat kabupaten Bulungan Totok Harmoko, S. STP. Sedangkan dari Kejati Kaltim diwakili Kasi Penkum Toni Yuswanto, SH. MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bulungan M Reza Pahlevi, SH, Kasi Pidsus Kejari Bulungan Nanang Triyanto SH, Kepala Desa se- Kabupaten Bulungan, dengan jumlah peserta 52 orang.

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Nurdin Lubis menyambut baik dilaksanakannya Sosialisasi program unggulan Kejaksaan Agung RI yaitu program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagaimana amanat UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Kita semua berharap agar melalui sosialisasi ini akan meningkatkan capaian target pembangunan desa dengan hadirnya Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk mengedukasi dan mengasistensi aparatur desa.

"Pemkab Bulungan mendukung sepenuhnya program ini dan berharap agar berdampak efektif serta bersinergi dengan program-program pemerintahan kab Bulungan,” kata Nurdin.

Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto S.H., M.H, dihadapan seluruh Kepala Desa se kabupaten Bulungan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu kata Toni.

“Juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa, “ ujar Toni Yuswanto kepada media ini melalui siaran pers Kamis. (14/09/2023).

Toni juga menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Kasi Penkum.

“Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” kata Toni.

Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kasi Penkum juga menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum.

"Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera, “pungkas Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto S.H., M.H.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"