Kepulauan Aru, SNN.com - Pengambilan Sumpah/Janji kepada 21 orang PNS dan 357 orang P3K, di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, Bupati Aru, dr. Johan Gonga dalam sambutannya, menegaskan agar bagi pegawai guru dan kesehatan yang ditempatkan di Desa dan Kecamatan, harus segera kembali ke Desa dan Kecamatan setelah selesai Pengambilan Sumpah dan Jaji.
Karena, kata Bupati, sudah banyak laporan bahwa guru yang ditempatkan di Desa selalu tidak berada ditempat tugas.
“Jadi kami ingatkan kepada pegawai guru, kesehatan dan pegawai strategis yang bertugas di Desa dan Kecamatan agar kembalilah ke Desa dan Kecamatan untuk menjalankan tugas dengan baik, karena selalu kami mendapat laporan bahwa guru yang bertugas di Desa, selalu meninggalkan Desa tempat bertugas. Seperti di Desa Leting, kami mendapat laporan bahwa kepala sekolahnya tidak berada di Desa dan lebih banyak berada di kota Dobo”. Ungkap Gonga dalam sambutannya pada acara pengambilan sumpah/Janji ASN lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, selasa 12/09/23.
Untuk pegawai Kesehatan, Bupati juga mengingatkan agar selalu berkolaborasi dengan instansi terkait terutama dalam penanganan Stunting, penanganan Ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu. Bupati berharap, agar ASN yang sudah ditempatkan di Desa segera kembali ke Desa masing-masing untuk menjalankan tugas pelayanan di Desa sebagai tempat kerja, dan diharapkan agar dari sejumlah ASN yang mengambil Sumpah dan Janji, tidak ada yang berniat untuk mengusulkan pindah dari Desa, karena ketika ASN yang mengusulkan pindah dari Desa, itu berarti dia minta untuk di Drop Out atau dikelaurkan dari ASN.
“Jadi diharapkan kembalilah ke Desa masing-masing untuk menjalankan tugas pelayanan di desa sebagai tempat kerja. Mudah-mudahan diantara bapak ibu yang mengambil sumpah dan janji, tidak ada yang berniat untuk mengusulkan pinadah dari desa. Dan bagi yang mengusulkan pindah, itu berarti dia minta untuk di drop out.
Jadi ini memang aturan bahwa basudara yang sudah diangkat ditempat tugas tertentu, itu sudah merupakan syarat diterima ditempat tugas itu, bukan dengan alasan masuk dulu baru minta pindah. Itu tidak bisa, karena harus sesuai dengan regulasi dan waktu yang sudah ditentukan. Dan tidak secara sembarangan kita seenaknya minta pindah”. Harap Gonga. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar