Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 02 September 2023

Polres Ngawi Ungkap Kasus Judi Online, Selegram Endorse Judi Online

Ngawi, SNN.com - Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan Selegram yang menjadi endorse judi online melalui Instagram.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan sebelumnya  tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.

"Tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online," tutur Kapolres Ngawi, saat konferensi pers di ruang Guyup, Jumat (1/9/2023),

Setelah tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Kasat Reskrim Agung Joko H., S.I.K. melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut, akhirnya diketahui identitas pelaku dan tim melakukan penangkapan untuk melakukan proses lebih lanjut.

Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah TRO tepatnya masuk Dsn. Belikwatu Ds. Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi dan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumah RDD masuk Dsn. Dsn. Nanggalan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Babadan Kec. Paron 

Selanjutnya terduga dan barang bukti antara lain beberapa HP  berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse, buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku disita Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka yang diamankan adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD. 

Terhadap para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya 6 tahun. (Widodo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"