Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 15 September 2023

Resmi Tim Terpadu Keluarkan 7 Poin Terkait Aturan Pengisian BBM Di Spbu/Apms. TNI/Polri /Satpol PP Siap Mengawal Keputusan Bupati Kubar

Kutai Barat, SNN.com – Akhirnya pemerintah kabupaten Kutai Barat mengambil sikap tegas terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, APMS. Langkah tegas tersebut sebagai respon cepat atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM baik secara langsung mau pun beragam komentar miring beredar di media sosial.

Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar)  Edyanto Arkan didampingi Asisten II Rakhmat, dan dihadiri Kejaksaan Negeri Kubar, Polres Kubar, Kodim 0912 Kubar, Satpol PP dan sejumlah pemilik SPBU, APMS dan Pertashop berlangsung di lantai III kantor Bupati Kubar. Kamis (14/09/2023) siang.

Rapat pembahasan kelangkaan BBM dan semerautnya tata kelola pelayanan baik dari petugas/operator nozzle, soal pengamanan yang bertugas di SPBU, APMS bagi masyarakat yang akan mengisi BBM kendaraan.

Tim terpadu juga menjatuhkan sanksi kepada operator nozzle berupa pemecatan/diberhentikan bekerja di APMS dan SPBU jika terbukti ditemukan melakukan perbuatan diluar yang sudah ditetapkan, termasuk sepeda motor yang tidak memiliki plat nopol/KT tidak di izinkan masuk untuk mengisi BBM di APMS dan SPBU.

Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan menyebut, pengisian setiap kendaraan hanya boleh dilakukan satu kali dalam sehari. Untuk menjadi efektifnya aturan yang akan diberlakukan kepada masyarakat maka pihak SPBU, APMS dan Pertashop membuat surat kepada Kapolres Kubar dan Kapolsek setempat untuk meminta bantuan agar anggotanya bisa diperbantukan di lokasi SPBU, APMS.

“Kepada pemilik APMS/SPBU membuat surat yang ditujukan ke Kapolres dan Kapolsek setempat untuk meminta bantuan agar anggotanya bisa bertugas di APMS dan SPBU, “ kata Wakil Bupati sembari bertanya apakah boleh?

Atas permintaan wakil Bupati tersebut langsung direspon pihak polres Kubar melalui KBO Reskrim Polres Kutai Barat Ipda Agus Supriyanto

“Boleh pak, pada saat kami ke lapangan ada 2 fungsi, penindakan dan pencegahan, saat monitoring seperti antrian panjang kendaraan, dan apabila ada pelanggaran lalu lintas akan di tilang unit lantas, dan jika ada fakta pengangkutan dan penimbunan BBM kita proses hukum, “ tegas Ipda Agus.

Hal senada juga di sampaikan perwakilan Kodim 0912 Kubar melalui Kapten Hariyadi juga setuju terkait himbauan atau edaran yang dikeluarkan tim terpadu.

“Sebenarnya saya setuju dengan adanya himbauan/edaran, yang kami tanyakan terkait tanki kendaraan sudah beberapa kali kami beri tahu supaya jangan lagi seperti itu (Di modif). Kalau kita tegas bisa saja, karena sering kita melihat tankinya dan ada juga di dalam mobil mungkin di modif dan saya sempat menegur juga, “ kata Kapten Hariyadi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) aparatur pemkab Kubar juga akan di terjunkan dalam melaksanakan keputusan Tim Terpadu.

Pembahasan penertiban terkait BBM semakin alot, pasalnya, berbagai narasumber mengajukan pendapat dan pandangan berbeda satu dan yang lainnya. Meski begitu, akhirnya tim terpadu dapat menghasilkan 7 poin terkait sistim yang akan diberlakukan melalui Surat Bupati Kutai Barat bernomor : 229/1988/EKO-TU.P/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal: Himbauan yang ditujukan kepada Pemilik SPBU, APMS dan Pertashop.

Demi kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat, diberitahukan kepada seluruh pengguna BBM agar mentaati ketentuan-ketentuan dibawah ini:

1. Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat umum dimulai dari jam 08.00 sampai dengan SPBU/APMS dan PERTASHOP Tutup.

2 Untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pembeli setiap hari dimulai setelah jam 12.00 WITA

3. Bagi pembeli BBM setiap hari tidak boleh mengantri dan memarkirkan kendaraan radius: 100 meter dari SPBU/APMS/PERTASHOP sebelum jam 12:00 WITA (Setelah SPBU/APMS/PERTASHOP tutup tidak boleh parkir) agar tidak mengganggu lalu lintas jalan, jika melanggar maka kendaraan akan diderek oleh petugas

4. Akan diberlakukan Pengisian Maksimal BBM sebagai berikut: a)Roda 2 (dua) maksimal 10 (Sepuluh) liter. b)Roda 4 (empat) maksimal 50 (Lima puluh) liter. c)Roda 6 (enam) maksimal 60 (Enam puluh) liter,

5. Pengisian Kendaraan Hanya Boleh dilakukan 1 (satu) kali dalam sehari dengan menggunakan tangki standar.

6. Pengawasan dilakukan oleh Tim Terpadu (Disdagkop-UKM), Bagian Perekonomian. Dishub, Satpol PP, Camat. POLRES Kubar, TNI, Kejaksaan Negeri Kutai Barat)

7. Himbauan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2023, “ begitu bunyi surat himbauan Bupati Kutai Barat Fx Yapan SH.

Rapat pembahasan sebelumnya terkait BBM Selasa 12/9 kesepakatan bersama para pihak akan dikeluarkan surat berupa Edaran dan bukan himbauan, namun karena alasan tertentu maka surat Edaran di sulap menjadi berupa surat himbauan.

Berubahnya surat, dari Edaran menjadi Himbauan mendapat tanggapan unsur muspida lainnya. Sebab, jika Surat Edaran, itu lebih besar daya dorongnya ketimbang surat himbauan. Sebaliknya, Surat Himbauan hanya bersipat menghimbau tetapi lemah dan tidak memiliki daya dorong untuk menjalankan sepenuhnya atas keputusan Tim Terpadu Kabupaten Kutai Barat.

Meski begitu, para unsur muspida tetap mendukung langkah dan upaya pemerintah kabupaten Kutai Barat.

Tanggapan juga datang dari Kejaksaan Negeri Kubar yang diwakili Ali Akbar Nugroho, SH selaku Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menyoroti banyaknya tagki kendaraan yang dimodifikasi yang di dapatnya dari pihak Polres Kubar.

“Dan beberapa perkara yang kami terima dari Polres banyak perkara yang tangkinya dimodifikasi, itu diduga, dan bahkan itu sudah terbukti mereka menyalahgunakan pengangkutan atau perniagaan yang modusnya tangkinya di modifikasi. Sehingga kami berpikir dengan adanya tangki dimodifikasi disitulah banyaknya menyerap/ menghabiskan stock BBM sehingga masyarakat yang lain tidak kebagian, “ pungkas Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Kubar.

Wakil Bupati Edyanto Arkan rupanya tak main-main, bahkan ia dengan tegas menyampaikan khususnya kepada petugas operator nozzle di SPBU/APMS benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Apabila operator terbukti melakukan pelanggaran maka di pecat (Diberhentikan), “ pungkas Wabup.

Diakhir acara, Wabup dan unsur Muspida menyerahkan berkas kepada masing-masing pemilik SPBU/APMS yang di dalamnya terdapat banyak syarat dan aturan terkait BBM yang banyak menyita perhatian masyarakat, kemudian lanjut Poto bersama dengan pemilik SPBU/APMS.

Namun sayangnya, ada beberapa orang pemilik SPBU/APMS di Kubar tidak mengindahkan undangan pemkab Kutai Barat terkait pembahasan BBM.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"