Kepulauan Aru, SNN.com - Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Aru seruduk kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Rabu (13/03/2024).
Pantauan Sorot Nuswantoro Nuswantoro News.com, puluhan pemuda dan mahasiswa itu mendatangi kantor Bawaslu Kepulauan Aru sekira pukul 11.50 WIT dan dikawal personel kepolisian dari Polres Kepulauan Aru.
Kehadiran mereka di Bawaslu dipimpin langsung oleh Aldo Guganata selaku koordinator lapangan (Korlap) dan Benediktus Alatubir sebagai Sekretaris. Selain itu, penanggung jawab Aksi, Semol G. Tarpono dan Johan Djamanmona.
Mereka menggunakan mobil pick up dan alat pengeras suara serta pendemo membawa sejumlah famfet dan diterima anggota Bawaslu Yady Salay didampingi Sekretaris Bawaslu Kepulauan Aru, Fredi Sogalrey.
Dalam orasi, para pendemo menuntut agar ada keterbukaan Bawaslu terkait laporan money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg PKN di dapil Aru Tengah yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu.
"Ada apa dengan Bawaslu Aru," teriak salah satu pendemo.
Disamping itu, pendemo meminta Bawaslu Aru dapat menjelaskan kenapa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Padahal semua bukti terkait money politik telah terpenuhi.
"Jangan-jangan terakhir uang merah-merah kapa sehingga Bawaslu tidak menindaklanjuti temuan tersebut," ujarnya.
Dalam tuntutan mereka, setelah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilakukan dengan maraknya praktik politik uang dan saratnya kecurangan dalam penyelenggaraan akhirnya memberi ruang bagi calon-calon anggota DPRD yang secara terang-terangan dibicarakan bahkan dilaporkan menggunakan praktik politik uang dalam melakukan kampanye.
Hal ini menjadi catatan kritis bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu dan lebih terkhususnya bagi penegak hukum dan masyarakat.
Sebab kalau praktik politik uang terus menjadi kebiasaan maka sudah pasti sistem Pemilu yang demokratis tidak akan tercipta dan perilaku koruptif adalah kebiasaan yang dibudayakan, padahal ini sesuatu yang buruk dan tidak kita inginkan untuk terus terjadi.
Kondisi ini makin diperparah oleh kinerja Badan Pengawas Pemilu yang secara aturan (Pasal 93 UU NO. 7/2017) diberikan kewenangan yang bersifat khusus untuk mengawasi jalannya Pemilu, tetapi karena lembaga yang dimaksud tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya sehingga kondisi Pemilu yang melahirkan penunjang bagi perilaku-perilaku koruptif adalah hasilnya.
Dengan demikian, oleh karena rakyat akan menjadi kelompok yang paling dirugikan maka kami menuntut agar:
1. Bawaslu Kepulauan Aru menindak semua temuan maupun laporan dan secara terbuka menyampaikan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik.
2. Laporan yang telah memenuhi syarat materil dan formil harus tindak-lanjuti sebagai upaya pencegahan tanpa adanya alasan batas waktu.
3. Ketika poin 1 dan 2 tidak ditindak-lanjuti, maka kordinator divisi penanganan pelanggaran Pemilu harus mengundurkan diri atau kami yang akan menuntut saudara untuk mundur.
Demikian poin tuntutan yang kami sampaikan untuk ditindak-lanjuti.
Usai demo, kemudian masa membubarkan diri sekira jam 15.00 WIT karena tidak ada ketua Bawaslu Aru di tempat. Mereka berjanji akan kembali saat ketua Bawaslu sudah berada di Aru dan akan menanyakan hal tersebut.
*Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar