Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 13 September 2021

Dirasa Berkas P21, Penyidik Polres Nganjuk Akhirnya Melakukan Penahanan Terhadap BG


Nganjuk, SNN.com - Setelah melalui proses yang cukup lama kasus dugaan penggelapan mobil Pajero didalam tubuh CV Adhi Djojo mulai menuai titik terang (13/09/21).

BG ketika diwawancarai di Mapolres Nganjuk mengatakan, berawal dari pelapor minta tolong untuk mengakusisi perusahaan CV Adhi Djojo, dan menjanjikan sebuah kendaraan apabila berhasil melakukan akusisi, saat itu pelapor tidak memiliki sebuah mobil dan meminjam mobil padfa saya sejak juli 2019.

" setelah 2019 berhasil diakusisi pelaporembeli mobil bekas Pajero dan disepakati dalam rapat perusahaan sebagai mobil operasional untuk mengelola perusahaan," ungkap BG.

Kuasa hukum BG, Imam Ghozali SH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, berkaitan dengan kasus yang dialami kliennya BG, hari ini memang sudah dilakukan oleh penyyidik Polres Nganjuk karrena berkas sudah P21 dan rencana besok hari selasa akan ada pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, kita menghormati prosedur yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Nganjuk dan  kita sebagai kuasa hukum BG akan tetap mengupayakan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk bisa menjadi tahanan kota atau tahanan luar, karena kita juga kooperative, dan perlu diketahui tentang kedudukan kasus ini lebih condong ke kasus perdata bukan kasus pidana murni sebagaimana yang disangkakan selama ini.

Kuasa Hukum Pelapor prayoggo Laksono SH, MH, ClI, CLA, CTL, CRA ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, saya sangat mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Nganjuk yang telah saling memberikan kesempatan terbuka secara hukum  bagi pelapor dan terlapor, maupun memeriksa saksi saksi yang benar benar terbuka sehingga fakta material bisa diungkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Menanggapi kuasa hukum terlapor. yang mengatakan kasus ini masuk kategori kriminalisasi disanggah kuasaa hukum pelapor, kalau itu tidak benar karena penyidik sendiri tidak akan serta merta menjadikan seseorang tersangka dan menahannya tanpa ada alat bukti yang kuat,"  ungkap Prayogo.


Masih penuturan Prayogo, sebagaimana diketahui dalam pasal 184 KUHP seseorang bisa dijadikan tersangka kalau didapati minimal duaa alat bukti yang cukup dari keterangan saksi dan pelapor, keterangan ahli dan alat bukti yang telah disita oleh Polres Nganjuk selama dalam proses penyidikan.

Kabaghumas Polres Nganjuk ketika diwawancarai awak media juga membenarkan soal penahanan tersebut karena  dirasa berkas sudah P21.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"