Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 13 September 2021

11 Tersangka dan Barang Bukti 601 gram Sabu Sabu Berhasil di Tangkap Jajaran Satresnarkoba dan Polres Kota Probolinggo


Probolinggo, SNN.com - Jajaran Satresnarkoba dan Polres Probolinggo Kota menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kota Probolinggo, Senin (13/09/21).

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 mulai Tanggal 1 sampai 12 September 2021, Polisi berhasil menangkap 11 tersangka dan mengungkap 5 Kasus yang terdiri dari, 4 kasus tindak pidana narkotika dan 1 Kasus tindak pidana edar farmasi.

Adapun 11 tersangka tersebut, 9 Orang tersangka tindak pidana Narkotika dan 2 Orang tidak pidana Farmasi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menerangkan, hasil dari tumpas narkoba semeru 2021 selama 12 hari mulai Tanggal 1 sampai 12 September 2021, jajaran Polresta Narkoba dan polres Kota berhasil menangkap 11 tersangka dan barang bukti 601 gram Sabu-sabu, 8 butir Pil Ekstasi dan 200 butir Trihexipendyl.

“Tersangka di jerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan atau Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara”, katanya.

Reporter : Arini
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"