Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 09 September 2021

Proses Gugat Cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro Sudah Sesuai Prosedur dan Mekanisme Hukum Yang Berlaku. Tidak Ada Makelar dan Oknum Yang Bermain di Dalamnya


Bojonegoro, SNN.com - Dengan beredarnya kabar bahwa ada oknum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang bermain dalam putisan gugatan cerai Wenny Agustina warga Tulungrejo Kecamatan Trucuk Bojonegoro terhadap suaminya Triyanto telah dibantah oleh pnitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikhin Jamik. SH M.H. Rabu (08-09-2021) 
    "Sesuai fakta hukum riil tidak ada proses yang dilanggar, baik oleh penggugat maupun pihak Pengadilan Agama. Proses gugat cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, juga sudah sesuai menurut alur dan tahapan pengajuan proses gugatan cerai", Jelas Drs. H. Solikhin Jamik. SH M.H.
    "Sejak putus tanggal 19 Juli 2021, sudah ada tenggang waktu selama empat minggu hingga tanggal 23 Agustus 2021. Apabila tergugat tidak melakukan banding atau pembelaan terhadap putusan verstek  dengan mengajukan verzet atas keputusan yang sudah  ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro maka akte cerai bisa keluar", tambahnya. 
    Setelah dilakukan kroscek administrasi, tidaklah benar jika waktu putusan dengan terbitnya akte cerai hanya berjangka waktu lima hari saja. Karena pengajuan gugatan tanggal 05 Juli 2021 dan keluarnya putusan tanggal 19 Juli 2021. Sementara akte cerai keluar tanggal 23 Agustus 2021 apabila tidak ada banding atau verzet yang diajukan oleh pihak tergugat. 
    "Tabayun ini bisa diputuskan dalam satu kali persidangan jika tergugat tidak hadir dalam panggilan yang dilakukan secara patut dan resmi. " Ucap Drs. H. Solikhin Jamik. SH M.H. Dan saat penggugat sudah siap dengan alat bukti tertulis dan saksi, maka perkara dapat segera diputuskan.

Dan pihak Pengadilan Agama, telah melakukan penelitian berkas sebelum sidang waktu disinggung soal penggugat yang menghadirkan saksi palsu. Kedua saksi itu benar-benar ber-KTP Ds. Tulungrejo, Trucuk sesuai alamat penggugat.

"Tentang akte cerai yang dikatakan beberapa media sudah keluar, itu tidak benar, karena hari ini pihak tergugat sedang mengajukan verzet atau gugatan perlawanan," Ucap Drs. H. Solikhin Jamik. SH M.H.

Dengan demikian tentu saja akte cerai, baru akan keluar jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Reporter : Tamam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"