Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 24 Oktober 2022

Oknum Guru SMPN 01 Gading Dikeluhkan Wali Murid Karena Diduga Menarik Iuran kegiatan Renang dan Beli Buku


Probolinggo, SNN.com - Seluruh pelajar di Indonesia, Kementerian Dinas Pendidikan adakan program Dana Bos yang terbagi menjadi dua, yaitu operasional dan Bos Buku. Namun berbeda yang terjadi di SMPN 01 Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, ada salah satu seorang Wali Murid dan siswa Mengeluh karena masih membeli buku studi Bahasa Indonesia, pendidikan Agama Islam dan budi pekerti, Ilmu pengetahuan sosial, Ilmu Pengatauan Alam dengan nominal masing-masing seharga Rp 15.000 - 25.000 dan dengan harga variasi.

Menurut keterangan dari nara sumber Pembelian buku tersebut dilakukan oleh oknum guru inisial A.dengan alasan percetakan menitipkan Buku ke opsis di suruh jual.

Selain Pembelian buku dan iuran untuk kegiatan olah raga renang juga menarik biaya kepada siswa dan siswi kelas 9 sampai saat ini acara tersebut tidak pernah di laksanakan oleh Guru mapel inisial R. Beralasan ada covid 19 yang dibebankan kepada wali murid, terkadang kepentingan perawatan peralatan sekolah juga di bebankan kepada Wali murid.

“Saya membeli buku bahasa Inggris ke Ibu "A" senilai 15.000. 25.000 dan Harga variasi persatu eksemplar  dan sesekali iuran olah raga Renang tersebut, "ujarnya.

Selaku wali murid menuturkan kepada awak media terkait dengan adanya iuran kegiatan olah raga renang dan pembelian buku serta kegiatan yang lain. ya bukan hanya anak saya mas, masih banyak anak yang lain, sampean bisa tanya langsung saja mas. Itupun  semua Siswa kelas 9 dan wali Murid sudah siap mau Demo bertujuan untuk minta pertanggung jawaban." Turutnya.


Tim Investigasi Tak lama kemudian menghadap ke kepala Sekolah SMPN 01 Gading ( Drs. H. Hadi Winarko.M.Mpd ) menanyakan benar dan tidaknya dengan adanya kasus tersebut ternyata  jawabannya kepala Sekolah menyatakan Benar menyampaikan kepada awak media. " Ujar Kepala Sekolah.

Menyikapi hal ini Tim Investigasi sangat menyayangkan apa yang dilakukan Oknum tersebut karena melakukan pembiaran adanya Pungli. Meski nominalnya terbilang kecil, tetapi menurutnya, pungli tetaplah pungli dan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Agar tidak terulang lagi kedepannya, dari.pihak Dinas Pendidikan dapat memberikan berupa teguran atau sangsi agar tidak menjadi kebiasaan, jangan sampai Pungli terus menjadi budaya di Kabupaten Probolinggo.(NITRO.YOGA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"