Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 24 Oktober 2022

PLTD Benjina Terhambat Ganti Rugi Lahan


Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan listrik bagi masyarakat, diantaranya dengan mempercepat penyelesaian proyek  pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) beserta jaringan transmisi dan distribusinya. 

Namun kerap upaya ini tekendala pembebasan lahan yang mengakibatkan pembangunan PLTD di sejumlah wilayah tak  bisa difungsikan. Alhasilnya kepentingan rakyat khususnya di wilayah terpencil terus tersandera. 

Seperti yang dirasakan oleh masyarakat Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Harapan untuk mendapatkan pasokan listrik yang handal dalam memenuhi kebutuhan dan perkembangan ekonomi akhirnya tertunda hanya lantaran masalah pembebasan lahan. Padahal, kebutuhan listrik di desa - desa sekitar wilayah sungai Benjina itu cukup tinggi. 

Salmon Orno selaku pemilik lahan membenarkan hal tersebut. Kata dia, sesuai informasi uang ganti rugi lahan tersebut sudah direalisasi namun pihaknya tak pernah menerima uang ganti rugi lahan sampai saat ini.

“Pemda Aru belum bayar ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan PLTD di atas lahan saya. Pernah mereka hubungi untuk bayar, tetapi uangnya tidak sampai ke tangan saya sebagai pemilik lahan," kata Orno pekan kemarin.

Menurutnya, Terkait dengan permasalahan sengketa lahan pembangunan PLTD Benjina,  pihaknya pernah melaporkan masalah tersebut ke Polres Kepulauan Aru dan dinyatakan menang sebagai pemilik lahan yang sah sesuai sertifikat yang dimiliki. 

“Atas dasar itulah maka, Pemerintah Daerah melalui Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Drs. Mohamad Jumpa berepakat akan menyelesaikan pembayarannya. Namun sangat disayangkan, sampai sekarang belum ada realisasi," ucapnya dengan nada kesal. 

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Lonjo menyampaikan bahwa  pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan masyarakat yang punya lahan, namun sampai saat ini belum ada titik temu, karena tanah tersebut dalam permasalahan sengketa.

Selain itu Lonjo juga meminta kepada penanggungjawab pembangunan PLTD di tiga kecamatan dalam hal ini yang menangani proyek agar menyiapkan anggaran ganti rugi lahan.

"Karena sekalipun pihaknya melakukan kordinasi tetapi apabila tidak ada pembayaran ganti rugi lahan maka sama juga PLTD tidak bisa difungsikan," ucap Lonjo saat pertemuan bersama Pemerintah Daerah bersama Anggota DPR RI, ibu Mercy Barends yang kala itu melakukan Reses di Kabupaten Kepulauan Aru, bulan Agustus 2022.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2016 mengalokasikan anggaran sebesar 32 milyar rupiah untuk proyek pengadaan pemasangan PLTD di tiga kecamatan yakni Kecamatan Aru Utara Marlasi, Kecamatan Aru Tengah Benjina dan Kecamatan Aru Selatan Utara Tabarfane.

Dalam perjalanannya, proyek Kemitraan atau Kerja Sama Operasi (KSO) yang menggunakan dana Pemda Aru tahun 2016 senilai 32 milyar rupiah itu bermasalah.

Ironisnya, bidikan Penyidik Kejari Kepulauan Aru hanya terfokus ke pengadaan dan pemasangan PLTD Tabarfane Kecamatan Aru Selatan Utara yang dikerjakan PT RUDHIO DWI PUTRA dengan anggaran sebesar Rp.4.885.080,- .

Sumber di Kejari Kepulauan Aru mengaku, dalam penanganan kasus pengadaan dan pemasangan PLTD Tabarfane, Penyidik Kejari Kepulauan Aru telah memeriksa dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proyek tersebut.

Mereka yang sudah dimintai keterangan masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Tim PHO/FHO Dinas Pertambangan dan Energi, pihak ULP dan Badan Pengelolah Keuangan dan asset Daerah (BPKAD), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

KPA yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Drs, Mohamad Jumpa karena yang bersangkutan adalah mantan Kadis Pertambangan dan Energi kala itu.

Selain pemeriksaan kasus pengadaan dan pemasangan PLTD Tabarfane tahun 2016, Kejari Kepulauan Aru juga melidik proyek pengadaan dan pemasangan LHS yang tersebar tahun 2016 senilai Rp.989.175.000,- yang dikerjakan oleh CV Arjuna Kencana.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"