Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 18 Oktober 2022

Oknum Perangkat Desa Kedungsari, Terancam Dilaporkan. Faktanya Ini


Probolinggo, SNN.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedungsari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, diduga jadi bahan bancakan oknum perangkat  dan kepala  Desa, Senin, 17-10-2022.

Perlu diketahui bersama, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL. Untuk wilayah Kategori I sebesar Rp. 450.000, Kategori II sebesar Rp. 350.000, Kategori III Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan atau desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan.

Terkonfirmasi tim investigasi IWP warga dusun Srudin, Rt 011,  Rw 02,  Desa Kedungsari, yang namanya minta tidak dipublikasikan menyampaikan, kami bulan 21 Februari tahun 2022, sudah mengajukan permohonan sertifikat dalam program PTSL diminta biaya sebesar Rp 750.000 ribu saya langsung membayarnya kepada salah satu perangkat desa yang bertugas.

Baginya, dana sebesar itu sangat memberatkan lantaran kondisi ekonominya yang hanya berpenghasilan pas-pasan.

"Mungkin kalau untuk yang mampu sah-sah saja. Nah kalau buat yang gak ada duit atau yang gak mampu kayak saya,  sama aja diperas masyarakat. Kalau buat saya sih wajar kalau cuma untuk uang bensin atau uang lelah. Asal jangan keterlaluan angkanya, "ungkapnya.


Sekjen Organisasi  IWP, (Ikatan Wartawan Probolinggo), "Jamaluddin, angkat bicara terkait program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) berbayar mahal di Desa Kedungsari, Ironisnya, modus yang dilakukan oknum perangkat desa Kedungsari, dengan memungut biaya kepada pemohon sertifikat sebesar Rp 750.000  untuk biaya pemasangan patok dan kelengkapan administrasi seperti pembelian materai.

"Jamaluddin menambahkan, program PTSL sebenarnya diselenggarakan oleh pemerintah secara gratis sejak tahun 2018. Meskipun dalam prakteknya, pihak desa tetap menarik iuran yang itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni sebesar Rp 150.000 persatu pemohon.

"Kalau untuk pendaftaran tanah dan biaya pengukuran, biayanya sudah ditanggung pemerintah, namun, untuk kegiatan penarikan didesa - desa seakan  dibuat kesempatan oleh oknum perangkat desa dan oknum kades untuk meraup keuntungan besar demi memenuhi kepentingan pribadinya serta memperkaya diri, tapi kami kasih batasan sesuai dengan SKB 3 menteri sebesar Rp 150.000, untuk pemohon wilayah jawa dan bali, "jelas Jamaluddin.

Terima kasih kami akan menindak lanjuti informasi dari sampean Tim IWP, kami besok akan turun langsung kelapangan, jika terbukti ada penarikan sebesar itu kepada pemohon sertifikat PTSL, maka kami akan panggil oknum perangkat dan kepala desa Kedungsari, untuk klarifikasi dan kami tidak akan segan segan memberikan sangsi kepada mereka, "Jelas Mudjito, S,Sos, MM. Selaku camat Maron, yang tegas, Arif dan bijaksana ini.
 
Sementara saat dikonfirmasi kepala Desa Kedungsari menyatakan, kalau tahun 2022 tidak ada pengajuan PTSL Pak, dan saya tidak mendengar atau tidak tau kalau ada penarikan Rp, 750, 000 ribu, yang saya tau hanya Rp, 550.000, "Pungkasnya. (NITRO- YOGA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"