Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 14 November 2022

Songsong Tahun 2023, 21 Raperda Diusulkan


Lamongan, SNN.com - Wakil Bupati Lamongan Abdul Ro'uf hadiri laporan hasil Pembahasan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 oleh Tim Penyusun Peraturan Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang mengusulkan 21 Judul Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (14/11).

Secara rinci 21 judul tersebut berasal dari usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, DPRD Lamongan, serta Sisa tahun 2022. Terdapat 11 judul yang di usulkan dari Pemda Lamongan yang diantaranya terkait: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; APBD Tahun Anggaran 2024; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Badan Usaha Milik Desa; Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis; Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Shorebase; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ditambah sebanyak 8 Inisiatif DPRD yang meliputi : Fasilitasi Masyarakat Berprestasi; Keamanan Pangan; Pemberdayaan Organisasi Masyarakat; Pengelolaan Air Tanah; Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; Irigasi Daerah; Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase; Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Sisa Tahun 2022, meliputi: Perumahan dan Kawasan Permukiman; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada penyusunan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah, didasarkan pada beberapa hal diantaranya (a) Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, (b) Rencana pembangunan daerah, (c) Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan (d) Aspirasi masyarakat.

"Pembentukan produk hukum daerah, baik yang berasal dari DPRD maupun Pemerintah Daerah diharapkan akan lebih tertib, baik dari segi perencanaan, materi muatan, proses pembentukan, asas hukum dan implementasinya," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Abdul Aziz

Selain itu, dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2023, Pemerintah Daerah dapat segera melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dengan memperhatian dan mempertimbangkan skala prioritas. (Zainal A).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"