SALATIGA, SNN.com - Mbah Ngatiyem (90) warga Dukuh Klumpit, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga,pada pukul 01,30 WIB,di sambangi oleh ketua Rw 01,Lurah Sidorejo kidul dan Petugas Dukcapil Kota Salatiga, Untuk melakukan pelayanan Perekaman E - KTP,.(30/11/2022)
Sesuai Peraturan Pemerintah, bahwa Setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagai warga negara yang ta'at hukum,Mbah Ngatiyem walaupun sudah lanjut usia, tetap di haruskan memiliki identitas diri atau KTP(Surat Tanda Penduduk) Dan Mengingat mbah Nhatiyem sudah lanjut usia, Lurah Sidorejo Kidul(Muh Irwan Susanto S,IP) mempunyai inisiatif memanggil petugas Dukcapil untuk melayani perekaman E-KTP kepada mbah Ngatiyem di rumahnya.
Muh. Lison, Sebagai Ketua Rw 01. Dukuh Klumpit yg juga sebagai ketua WRC PANRI korwil Jateng. Sangat mengapresiasi kinerja Lurah Sidorejo kidul dan petugas Dukcapil Kota Salatiga.
Kepada wartawan mengatakan, "Saya ucapkan banyak terima kasih kepada lurah sidorejo kidul dan kepada petugas Dukcapil Kota Salatiga yang telah menjalankan tugasnya sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan kepada warga saya yang sudah lanjut usia, Semoga kedepan kerjasama antara RT, RW, Lurah dan Instansi instansi terkait bisa berjalan dengan baik,sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat."ungkapnya.
Reporter : (snn. com-Jubaidi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar