Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 03 Januari 2023

Joko Nursiyanto : Pengatur Lalu Lintas Liar di Jalan Raya Bakal Ditertibkan


LAMONGAN, SNN.com – Pengatur lalu lintas di jalan raya bakal ditertibkan. Kabag Hukum Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, menuturkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalulintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau tempat balik arah.

Juga dilarang melakukan pungutan uang dan atau barang, terhadap kendaraan yang melintas. ‘’Dilarang ini ada konsekensi hukumnya,’’ katanya.

Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai raperda usulan eksekutif yang sudah disetujui DPRD Lamongan. Yakni, raperda terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Sanksi pelanggaran pidana yang diatur di perda itu, tindak pidana ringan (tipiring). Ancaman hukumannya tidak lebih tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

‘’Sesuai tugas pokok fungsi ini, penegakan perda nanti tugasnya satpol PP. Tidak menutup kemungkinan satu kesatuan, bisa dari perhubungan dan satlantas, bisa berkolaborasi,’’ imbuhnya.

Joko melihat banyak titik yang dijaga Pak Ogah, sebutan pengatur lalu lintas yang seharusnya tidak memiliki kewenangan. Dia mencontohkan pertigaan Jalan Veteran.

‘’Setelah proses evaluasi dari provinsi, perda dikirim  ke sini,’’ tuturnya.

Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, mengatakan, jika menurut undang-undang, maka yang berhak mengatur lalu lintas itu polisi dan dishub. ‘’Kalau masyarakat umum tidak boleh,’’ ujarnya.

Kepala Dishub Lamongan, Heruwidi, menuturkan, pengaturan dan perambuan tidak diperkenankan untuk melakukan penindakan. ‘’Yang jelas untuk penindakan ada petugasnya sendiri, sesuai dengan kewenangannya,’’ katanya.

Anggota Komisi B DPRD Lamongan, Supono, menuturkan, ada pihak sendiri yang mengatur lalu lintas. Bukan sembarangan orang. ‘’Satpol PP nanti yang berhak menanganinya,’’ ucap wakil rakyat yang juga ketua pansus raperda tersebut.

Novriandi Joshua, pengguna jalan asal Kaotan, Kecamatan Lamongan, mengatakan, dari sudut pandang berbeda, Pak Ogah bisa membantu pengendara. Namun, perlu digarisbawahi masalahnya berbeda bila ada paksaan untuk membayar uang ke Pak Ogah. ‘’Solusinya bagaimana jika dilarang, kan itu cukup membantu,’’ katanya.

Ridwan, asal Kelurahan Tumenggungan, mengaku hanya membantu mengatur lalu lintas. Dia tidak memaksa untuk memberi uang. ‘’Kalau ada polisi saya menepi. Kalau tidak ada baru saya bantu orang-orang menyeberang,’’ ucapnya. (Zainal A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"