Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 06 April 2023

THR ASN Dan TKK Di Kubar Segera Dicairkan. Sahadi: THR Bentuk Penghargaan Seluruh Aparatur Negara

Kutai Barat, SNN.com – Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga kerja kontrak (TKK) atau tenaga honorer di kabupaten Kutai Barat (Kubar) bakal segera dicairkan pemerintah daerah menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat, Sahadi kepada awak media di ruang kerjanya Kamis (6/4/2023).

THR merupakan kebutuhan bagi aparatur negara menjelang lebaran, dimana hal tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan.

Pemerintah daerah Kutai Barat begitu sangat memperhatikan dan menjadi perhatian serius khususnya bagi ASN dan TKK di Kutai Barat.

Sahadi mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, disebutkan bahwa Pemberian THR hanya untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK. Kemudian TNI/Polri dan pegawai pensiunan. Sedangkan TKK atau honorer tidak termasuk dalam golongan penerima THR.

Akan tetapi pemerintah daerah dalam hal ini menjamin TKK tetap mendapat THR, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparatur negara.

“Ini adalah bentuk penghargaan kita terhadap seluruh pegawai termasuk TKK. Karena mereka telah bekerja membantu pelayanan kepada masyarakat, sehingga kita mencari solusi supaya TKK juga mendapat THR.Tapi kalau gaji ke-13 mereka tidak dapat,” ujar Sahadi.

Hal itu juga disampaikan sekretaris BKAD Kutai Barat, Daniel. Dia mengatakan, pihaknya sudah membahas dengan instansi terkait, agar tenaga honorer tetap mendapat THR. Rencananya mulai hari Senin 10 April 2023 mulai dilakukan pembayaran THR.

“Kemarin kami sudah bahas terkait THR bagi tenaga kerja kontrak. Nanti kami buat edaran ke masing-masing OPD dan hari Senin (10/4) kita akan informasikan ke semua bendahara OPD untuk pembayaran,” tegas Daniel.

Sebelumnya. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana THR sebesar Rp. 38,9 triliun.

Komponen THR ASN dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 yang menjadi acuan pembayaran THR. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Pemerintah Kutai Barat melalui BKAD dibawah kepemimpinan Sahadi rupanya sangat memperhatikan betapa pentingnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga kerja kontrak (TKK) atau tenaga honorer di kabupaten Kutai Barat.

“Saya atas nama pemerintah, pribadi dan seluruh keluarga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. Taqabbalallahu Minna wa Minkum. Taqabbal yaa Karim,” salam hormat Sahadi.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"