Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 24 Agustus 2023

7 Bulan Di Rutan Polres Kubar. PN Kubar Vonis Bebas Atin Rahayu. Wah Masa Salah Tangkap?

Atin Rahayu (27) tahun Wanita asal Garut Jawa Barat Korban Diduga Salah Tangkap
Kutai Barat, SNN.com - Akhirnya Atin Rahayu (27) bisa menghirup udara segar setelah dijemput dua penasehat hukum dari rutan Polres Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya. Atin Rahayu, wanita asal Garut Jawa Barat ini sempat di tahan di rumah tahanan Polres Kubar karena di duga tersandung kasus Narkoba.

Atin Rahayu, dalam kasus narkoba akhirnya memasuki sidang ke empat di Pengadilan Negeri Kutai Barat yang amar putusannya oleh PN Kubar memutus bebas Atin Rahayu pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023.

Menariknya, Atin Rahayu yang berparas cantik ini sempat mendekam di sel tahanan Polres Kubar selama 7 bulan lebih sejak ditangkap Satresnarkoba Polres Kubar pada 3 Januari lalu dan ditahan sejak 8 Januari 2023.

Cerita sedih Atin Rahayu pun mengalir bahwa dirinya dijebak, begini cerita tulus wanita cantik ini.

"Saya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal, sampai dia berusaha untuk menjebak saya, memasukkan barang terlarang ke dalam tas saya. Saya diperiksa dan dibawa ke Polres, " kata Atin Rahayu kepada awak media didampingi Tim Kuasa Hukum Alberto Chandra, SH MH, Ali Irham SH, dan Lia Agnesia, SH, Ketua LBH PLAP BINAR ASA, setelah keluar dari rutan Polres Kubar. Selasa (22/8/2023) malam.

"Saya tidak mengakui barang itu milik saya, dan saya tidak tahu barang itu ada di tas saya. Tiba-tiba ada di tas saya," kata Atin dengan wajah lesu karena sudah 7 bulan berada di sel tahanan.

Atin menuturkan, bahwa dirinya sempat menjalani proses persidangan sebanyak 4 kali. Atin mengaku bersyukur karena bisa lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat, tak tanggung-tanggung oleh JPU, Atin Rahayu dituntut 7 tahun 6 bulan kurungan.

"Saya bersyukur dan terimakasih kepada pak Chandra, pak Ali dan Bu Lia, dimana telah membantu saya dalam proses ini.
Jika tidak ada orang baik ini tentu saya tidak tahu lagi apa yang akan terjadi dengan diri saya dan ini merupakan mu'jizat bagi saya. Saya bisa bebas, " tutur Atin dengan wajah ceria.
Kiri: 1. Kuasa Hukum Alberto Chandra, SH., MH. 1. Atin Rahayu. 3. Lia Agnesia, SH Ketua LBH PLAP BINAR ASA. 4. Kuasa Hukum Ali Irham SH.
Ali Irham adalah penasehat hukum yang mendampingi Atin selama proses persidangan menyebut bahwa Atin diadili karena tuduhan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, yang pada akhirnya dinyatakan oleh majelis hakim terbukti tidak bersalah sehingga layak dan sah menurut hukum Atin di vonis bebas tanpa syarat.

"Saat persidangan, ini tuduhannya kan Atin menggunakan (narkoba jenis shabu), tetapi pada saat tes urinnya hasilnya itu negatif," tegas Ali Irham.

Masih kata pengacara Atin, "Kalau barangnya (Narkoba) itu kita belum tahu milik siapa, tetapi yang jelas pada saat dalam persidangan itu terbukti bukan milik ibu Atin klien kami," ucap Ali.

Selain Ali Irham, ada juga Alberto Chandra menambahkan bahwa klien-nya (Atin Rahayu) ditangkap atas dugaan kepemilikan dan dugaan pengedaran Shabu.

"Bahwa ibu Atin ini ditangkap di penginapan Ades Barong Tongkok atas dugaan kepemilikan dan dugaan pengedaran Shabu pasal 114 Ayat (1) (red: Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009) tentang Narkotika," kata Chandra.

Candra menceritakan historis kejadiannya dimana saat Kliennya bertemu 2 orang wanita yang menawarkan pekerjaan.

"Di situ, pada saat kejadian ini ibu Atin dihubungi oleh seorang wanita bernama ibu Lia, dan beliau diajak bertemu di penginapan Ades," ujar Chandra PH Atin Rahayu.

Selain ibu Lia yang berstatus sebagai DPO oleh aparat kepolisian Polres Kubar. ada juga seorang wanita yang tidak dikenal Atin.

Saat di penginapan Ades Barong Tongkok mereka bercerita dan menawarkan pekerjaan yang akan diberikan kepada Atin Rahayu.

Tak lama tiba-tiba ibu Lia meninggalkan penginapan Ades dimana Atin Rahayu masih berada di dalam kamar tersebut dan tak kunjung kembali ke kamar penginapan Ades sehingga pihak aparat kepolisian menyatakan masuk DPO.

Setelah Ibu Lia meninggalkan penginapan Ades, ada juga seorang wanita yang oleh Atin Rahayu tidak mengenalnya satusama lain yang saat itu masih bersama Atin dalam kamar.

Kemudian tak berselang lama, wanita asing yang juga teman Ibu Lia ini pun mengikuti langkah Ibu Lia meninggalkan Atin Rahayu yang masih berada di dalam kamar sambil menutup pintu kamar dari luar.

Nah.. pada saat orang yang tidak dikenal Atin Rahayu (Teman ibu Lia) ini menutup pintu dari luar. Atin Rahayu yang masih berada dalam kamar menarik pintu dari dalam dengan maksud agar pintu kamar bisa terbuka.

Namun, karena si orang asing yang masih berada di luar kamar juga menarik paksa agar pintu tertutup, sehingga terjadilah tarik menarik daun pintu antara Atin Rahayu dengan orang asing tersebut.

Akibat tarik menarik paksa pintu itulah Atin Rahayu mulai curiga.

"Bahkan sebelum wanita yang tidak dikenal itu keluar pintu, Atin sempat tarik-tarikan pintu dengan wanita tersebut agar pintunya tidak dikunci," beber Chandra PH Atin Rahayu.

Chandra menambahkan. Setelah kedua wanita itu pergi (Ibu Lia dan temannya), tak lama datanglah beberapa orang yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar dan langsung menanyakan keberadaan tas milik Atin Rahayu, " ujar Chandra yang kemudian di potong oleh Atin Rahayu sambil berkata.

"Dia tarik keluar, saya tarik ke dalam, karena saya sudah curiga. Pas dia lepas tiba-tiba datang," sambung Atin Rahayu menyela omongan Chandra.

Kejadiannya begitu cepat, tidak sampai 5 menit kemudian datang beberapa orang yang tidak dikenal yang belakangan diketahui sebagai anggota polisi masuk dan langsung menanyakan keberadaan tas milik Atin Rahayu.

Usai petugas menanyakan tas milik Atin, lalu Atin menunjukkan, "itu pak tas saya, " tunjuk Atin.

Kemudian polisi langsung menggeledah tas milik Atin, setelah dibongkar, di dalam tas ditemukan barang yang oleh Atin sendiri tidak tahu, dan oleh petugas menyebutnya narkotika jenis Shabu.

"Di situ Atin mengatakan, silahkan cek sidik jari pak, itu bukan punya saya. Saya tidak tahu punya siapa?" kata Chandra menirukan ucapan kliennya.

Akhirnya petugas kepolisian saat itu langsung membawa Atin Rahayu berikut barang bukti (BB) ke polres Kubar guna dilakukan proses penyidikan.

Diketahui ATIN RAHAYU Als RARA Binti EDI KUSNADI (Alm) diadili di sidang pengadilan Negeri Sendawar dalam perkara  Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I.

Dalam perkaranya, Atin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar, HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H. dan ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. dengan dakwaan Subsidair, dengan tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan.

Sementara majelis hakim Pengadilan Neger Kutai Barat dengan Hakim Ketua, Pande Tasya, S.H., sebagai Hakim Ketua, Buha Ambrosius Situmorang. S.H., dan Mochamad Firmansyah Roni, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Sidang Putusan Selasa 22/08/2023,

MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ATIN RAHAYU Als RARA Binti EDI KUSNADI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum tersebut;

3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan:

4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"