Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 17 Agustus 2023

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati KUA PPAS 2024 dan Perubahan KUA PPAS 2023

Kutai Timur, SNN.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengelar Rapat Paripurna ke-24 dan 25 dengan agenda penandatangan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD Kutim mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan Perubahan KUA PPAS TA 2023 di Ruang Utama Sekretariat DPRD (Setwan) Kutim. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan yang di hadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang didampingi oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta 29 Anggota DPRD Kutim, Jajaran Forkopimda dan OPD. 

Untuk agenda pertama, KUA PPAS TA 2024 dalam pemaparan Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah terkait Nota Kesepakatan Nomor : B-100.3.7.1/295/kesan dan Nomor : B-900.1.1.1/161/DPRD oleh oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni serta Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. 

Dalam penyampaiannya, Sekwan Kutim Juliansyah mengatakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim TA 2024, DPRD dan Pemkab Kutim sepakat untuk merumuskan Kebijakan Umum APBD yang disepakati secara bersama - sama. 

"Kebijakan ini Alan menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2024," ujarnya. 

Selanjutnya, Para Pihak telah menyepakati  Kebijakan Umum APBD yang mencakup asumsi - asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) TA 2024.

"Selain itu, Kebijakan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan PPAS dan APBD RA 2024 juga  telah disetujui," ungkapnya. 

Kemudian, Kebijakan umum APBD TA 2024 tersebut terperinci dalam lampiran yamg tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini. 

"Dengan adanya Kesepakatan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki landasan yang kuat dalam merumuskan PPAS untuk TA 2024," bebernya. 

Lebih lanjut, Juliansyah mengatakan bahwa Nota Kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2024.

"Dengan harapan, hal ini diharapkan dapat memberikan arahan yang solid bagi upaya pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutai Timur," urainya. 

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa Lampiran Nota Kesepakatan menguraikan Perubahan APBD untuk TA 2024, Dental Pendapatan Daerah diharapkan mencapai Rp 8 triliun 561 miliar 231 juta 24.312. Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 245 miliar 256 juta 666.300 dan Dana Transfer sebesar Rp 7 triliun 793 miliar 815 juta 310.000. Sementara, Pendapatan Daerah lainnya, diestimasikan mencapai Rp 522 miliar 159 juta 266.802.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp 8 triliun 536 miliar 231 juta 24.312 dengan surplus sebesar Rp 25 miliar. 

"Pengeluaran pembiayaan akan mencapai Rp 25 miliar, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp 25 miliar," terangnya. 

Dengan harapan bahwa Nota Kesepakatan ini akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD TA 2024 Kutim.

Kemudian, Dilanjutkan dengan Agenda Kedua,  Yakni Sekwan Juliansyah melaporkan bahwa Kesepakatan ini berdasarkan pada Nomor : B-900.1.1.1/161/DPRD yang menyatakan perubahan kebijakan umum APBD TA 2023.

Melalui, Nota Kesepakatan ini, dijelaskan bahwa Perubahan APBD mencakup perubahan asumsi - asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD TA 2023. Untuk itu, Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan perubahan PPAS APBD TA 2023," jelasnya. 

Selanjutnya, Perubahan kebijakan umum melalui APBD TA 2023, termasuk perubahan asumsi dasar,  pendapatan, belanja dan pembiayaan daerahdaerah,  disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini. 

Berikutnya, Ia menegaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi dasar utama dalam penyusunan perubahan PPAS TA 2023.

"Jadi kesepakatan ini memberikan arahan yang kokoh bagi perubahan APBD Kutim TA 2023," bebernya. 

Lebih lanjut, Dalam lampiran nota kesepakatan tersebut dijabarkan rincian perubahan APBD. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 8 triliun 256 miliar 143 juta 678.000.724, termasuk pendapatan asli Daerah, dana transfer dan pendapatan Daerah lainnya. Sementara, belanja Daerah diestimasikan mencapai 9 triliun 788 miliar 710 juta 143.000.665 dengan surplus sebesar 1 triliun 532 miliar 556 juta 464.000.941.

Pembiayaan Daerah akan mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan sebesar 1 triliun 579 miliar 66 juta 464.00.941 dan pengeluaran pembiayaan sebesar 46 miliar 500 juta. 

"Nota Kesepakatan ini memberikan dasar yang kuat bagi upaya perubahan APBD TA 2023 di Kutim," tutupnya. (Kopi13/Kopi3).

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati KUA PPAS 2024 dan Perubahan KUA PPAS 2023. (Aria Rusdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"