Probolinggo, SNN .com - Mustofa mendatangi Mapolres Probolinggo melaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman, yang di lakukan oleh warga desa Jabung Candi, berinisial A/S kepada dirinya sehingga dirinya melaporkan A/S kepolres Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (5/08/2023).
Pasalnya, kami Mustofa diminta untuk mewakili, mendampingi, menyelesaikan dan memberi bantuan hukum kepada SANAWI, SANEYA, ITRIAH, SANIMA, HATIMAH, SABEBE dan TRIS NIMA, mereka adalah pemilik tanah sesuai dengan akta pembagian hak Bersama nomor: 472/PPAT/X/PAITON/2005, akte pembagian hak Bersama nomor: 473/PPAT/X/2005, akte pembagian hak Bersama nomor: 474/PPAT/X/2005 dan akte pembagian hak Bersama nomor: 475/PPAT/X/2005;
Mirisnya, disaat kami diminta oleh yang memberikan kuasa kepada kami, agar membawa tukang dan kuli bangunan yang hendak membuat ruamah, maka kami mengajak tukang dan kulinya sebanyak 10 orang, namun mirisnya di saat para tukang dan kuli mau melakukan pekerjaannya datanglah yang berinisial A/S menantunya, menghalangi para tukang dan mencegah mereka agar tidak melanjutkan pekerjaannya.
Terjadilah mediasi antara A/S dan keluarga ibu SANAWI CS di salah satu rumah saudara A/S untuk menanyakan alasan dan kenapa A/S tidak mengijinkan pembangunanan tersebut.
Masih kata HB Mustofa, A/S, menjelaskan,
Bahwa, dia tidak mengijinkan pembangunan tersebut karena merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan mengaku sebagai salah satu ahli waris dari tanah yang dimaksud.
Bahwa sebelumnya A/S sudah pernah melakukan mediasi dikantor desa dengan keluarga ibu SANAWI CS, namun saat itu A/S tidak bisa menunjukkan kepemilikan atau bukti lain yang bisa menunjukkan A/R sebagai pemilik tanah tersebut.
Diujung mediasi, terjadilah pengancaman dari A/S kepada HB.MUSTOFA, peristiwa pengancaman ini di depan kepala desa Jabung Candi, dan tukang, kalau sampean masih ngotot mau tak bacok ya....” kalau bahasa madura ”mun ghik pancet, carok” “jhek terussaghi mun tak aghiliyeh dhere” sambil lalu beberapa kali A/S, hendak berdiri mau ngambil clurit, namun dicegah oleh kepala desa Jabung Candi, atas perbuatan tersebut kami merasa tidak nyaman dan jiwa saya merasa terancam, sebingga kasus pengancaman ini kami laporkan ke polres Probolinggo.
Kami tekankan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Probolinggo agar segera mengindahkan memproses laporan kami sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tutupnya.
Demi berimbangnya dan akuratnya pemberitaan awak media menghubungi A/S sebagai terlapor, melalui panggilan Celuler namun dirinya tidak merespon, sampai berita ini di publikasikan. (Fabil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar