Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 04 Agustus 2023

Lahan Desa Wokam Dapatkah di Gugat Kembali???

Kepulauan Aru, SNN.com - Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Aru, George Karuni, SH, bahwa Sengketa Lahan Wokam Karangguli yang sudah mendapat kekuatan Hukum tetap, dalam Putusan Pengadilan, baik putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding, bisa dapat di gugat kembali dengan bukti-bukti yang baru dan dengan penggugat yang berbeda. 

“Jadi Putusan pengadilan ditingkat proses banding juga dapat menguatkan putusan pengadilan ditingkat pertama. Namun didalam hasil putusan Persidangan itu, secara rinci tidak menjelaskan siapa pemilik dari lahan tersebut. Jadi lahan itu dapat digugat kembali, apabila ada bukti-bukti baru, dengan penggugat yang berbeda”. Pernyataan ini disampaikan Kabag Hukum Setda Aru, George Karuni, SH, dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD beberapa waktu lalu, terkait rencana berdirinya Universitas Mandiri di Kabupaten Kepulauan Aru, dengan ketentuan harus ada lahan yanga bersertifikat sebagai syarat utama yang diminta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indinesia. 

Dikatakan Karuni, Ahmad Nafulery telah memasukkan surat ke- Pemerintah Daerah dengan rencana mereka akan melakukan gugatan kembali. 

Dalam surat, kata Karuni, kuasa Hukum dari Hamad Nafulery meminta audens dengan Pemerintah Daerah untuk meminta beberapa keterangan, namun itu belum sempat dilakukan. Sesuai hasil konsultasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Ambon, George Karuni mengatakan, pihak Pengadilan Tinggi tidak memberikan pernyataan lain terkait siapa pemilik lahan, selain Putusan yang telah ditetapkan dengan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Dob tanggal 16 April 2020. Inti poin Putusan pengadilan yang disebutkan George Karuni diantaranya adalah,  1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Penggugat Ahkmad Naflery bukanlah pemilik sah dari objek sengketa. 3.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp. 14.296.000.- (empat belas juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). 4.Putusan itu dinyatakan sudah inkra dan sah.

Pendapat Hukum, M. Yahya Harahap, SH salah satu pakar Hukum dalam Hukum Perdata mengatakan bahwa seorang penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.

Kemudian dikutip dari buku M. Yahya Harahap yang berjudul “Hukum Acara Perdata, dalam konteks keperdataan, ketentuan ne bis in idem ini termaktub dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). 

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) kemudian terhadap putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap kasus dengan objek perkara dan pihak yang sama berlaku Asas Ne Bis In Idem yakni tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya. Implikasi dari keberlakukan asas ne bis in idem ini apabila suatu gugatan diajukan kedua kalinya adalah bahwa suatu gugatan tersebut dapat tidak diterima oleh pengadilan atau disebut juga sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Asas Ne Bis In Idem adalah Perkara dengan Obyek, para Pihak dan materi  pokok perkara yang sama yang telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diajukan kembali untuk kedua kalinya. (Moses) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"