Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 25 Oktober 2023

Badan Pendapatan Daerah Adalah Petugas Tagih PBB, Bukan Kepala Desa

Kepulauan Aru, SNN.com - Sesuai informasi yang dihimpun media ini, petugas tagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 117 Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, adalah tanggungjawab Kepala-Kepala Desa untuk tagih dan setor ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. 

Salah satu mantan kepala Desa di Kecamatan Aru Tengah Timur, yang namanya tidak disebut, menjelaskan bahwa terkait dengan pajak Bumi dan Bangunan yang harus ditagih di Desa, selaku kepala desa, dikatakan pihaknya mengambil kebijakan untuk membayar, karena apabila PBB ditagih, itu hanya satu juta rupiah lebih. 

Dijelaskan, setiap tahun sejak menjabat Kepala Desa sampai berhenti, pihaknya selalu menyetor PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.   

“Kalau setiap tahun kita bayar PBB. Kita ambil kebijakan untuk bayar karena pajak bumi dan bangunan di Desa itu tidak terlalu banyak. Hanya kurang lebih 1 juta rupiah.  Jadi kita mulai menjabat dari tahun 2011 sampai 2022 kita terus melakukan penyetoran PBB”. Jelasnya. 

Selain itu, salah satu aparatur Desa di Pulau-Pulau Aru, yang namanya tidak disebut, juga mengaku bahwa selama ini mereka dari Desa yang melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber menjelaskan bahwa, penagihan dilakukan dengan cara Badan Pendapatan Daerah memberikan formulir penagihan PBB ke Desa untuk Desa tagih dan setor ke Bapenda. 

“Selama ini memang kita dari Desa yang tagih PBB. Dari Bapenda berikan bukti PBB ke Desa untuk Desa tagih baru kita setor ke Bapenda. Padahal secara aturan Bapenda yang punya SPPD untuk tagih PBB”. Jelasnya. 

Kemudian ditahun ini, lanjut sumber, pemerintah Daerah sampaikan bahwa sayarat pencairan ADD adalah desa harus tagih dan setor Pajak Bumi dan Bangunan. Tetapi masalahnya, kata sumber, dari Badan Pendapatan Daerah memberikan formulir PBB itu terlambat. Mau dan tak mau, sebut sumber, pihak desa terpaksa harus ke Kantor Bapenda untuk mengambil formulir penagihan PBB karena kalau PBB tidak ditagih, maka imbasnya adalah ADD tidak bisa dicairkan. Dikatakan, sebenarnya Badan Pendapatan Daerah adalah Petugas Tagih PBB, dan bukan Kepala Desa. 

“Memang BAPENDA itu petugas tagih PBB, bukan Kepala Desa”. Tandasnya.  (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"