Tuban, SNN.com - Gencarnya kabar opini Beredar Ditengah Warga Hingga Pemberitaan Media Online Kian Mencuat Konon Karang Taruna Desa Kujung Kecamatan Widang Yang Diduga Serobot Tanah Milik BBWS Bengawan Solo Semakin Ramai Diperbincangkan Oleh Para Kalangan Netizen, Yang Konon Kabar Beredar Memper Jual belikan Lahan Garap Tambak Yang Sudah di bebaskan Tim Pengadaan BBWS Bengawan Solo .
Penyerobotan Tanah Termasuk Dalam Penyalahgunaan Wewenang Undang Undang KUHP Telah Mengatur Pasal secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang dikuasai oleh negara, Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum .
Awak Media Lokal Telah Melakukan Penelusuran investigasi Dugaan Penyerobotan Tanah Aset Negara BBWS ataupun praktik jual-beli Atau Pun Sewa Garap Lahan di Desa Kujung yang kini Semakin Hangat Diperbincangkan Kalangan Netizen Ataupun Warga Setempat .
Adanya Kwitansi Sewa Garap Lahan Yang Diterbitkan Oleh Karang Taruna Desa Kujung Kecamatan Widang yang Demikian Status tanah tersebut merupakan Tanah Negara ( BBWS ) Bengawan Solo .
Oknum karang Taruna Desa Kujung itu meminta uang pengganti Dengan Harga Berpuluh Puluh Juta Bahkan Bervariatif mulai Rp 30.000.000 jt ucap Narasumber Terpercaya Yang Tak Mau Disebut Namanya Warga Setempat .
Anton Divisi Korps Komando Lembaga Investigasi Negara Jatim Mengatakan, seharusnya pemberitaan rekan-rekan wartawan itu dapat menjadi bentuk laporan informasi. Mereka sudah bekerja sesuai tupoksi dan hanya menunggu tindak lanjut dari yang berwenang,” ujarnya saat dijumpai awak media, Sabtu (21/10/2023).
Anton menambahkan, Kami Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur akan mengawal kasus ini agar segera di tangani aparat hukum.
Hingga berita terbit pihak Karang Taruna masih belum bisa di hubungi ataupun di mintai keterangan .(red)
Bersambung !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar