Probolinggo, SNN.com - Hasil pertemuan para relawan dan pendukung Gibran Rakabuming Raka ( Gibran) di Pendopo Loji Gandrung, Solo, April 2023 kemarin tidak mengubah pendirian para relawan dan pendukung untuk maju di pemilu 2024 dalam ajang Pilpres dan Wapres RI.Salah satunya Prasetyo Eko Karso Ketua Umum DPP Tapal Kuda Nusantara ( TKN). Dalam pertemuan itu dihadiri langsung oleh Gibran, saat mengumpulkan relawan serta pendukung yang berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ketua Umum Ormas TKN ( Tapal Kuda Nusantara) Eko Karso Prasetyo mengatakan pihaknya tetap berkomitmen bersama jajaran DPP, DPD, DPC TKN sejawa timur satu komando memberikan dukungan penuh kepada Gibran Rakabuming Raka putra sulung presiden Joko Widodo sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024.
" Kami tetap satu komando dengan DPP, DPD, DPC TKN sejawa timur untuk mas Gibran, " ujarnya.
Beliau menegaskan pihaknya menjadi relawan Gibran lantaran melihat langsung kinerja mas Gibran yang memimpin daerahnya di Solo sangat nyata dengan memajukan daerahnya. Pihaknya akan mengawal mas Gibran menjadi Cawapres 2024 yang mewakili bersama DPP, DPD, DPC Tapal Kuda Nusantara se Jawa Timur dan para kaum milineal yang memiliki pemikiran fresh untuk kemajuan bangsa Indonesia.
“ kami berharap Prabowo dan Gibran mampu dan nyawiji kepada kemauan bangsa dan negara untuk Indonesia lebih maju dan berdaulat,” harapnya.
Eko Karso Prasetyo sangat yakin bahwa sosok Gibran bisa melakukan dan melaksanakan amanat rakyat, yang beliau tampakkan seperti bapaknya yaitu presiden Joko Widodo.
"Saya yakin mas Gibran bisa melakukan itu, kami yakin karena buah jatuh tak jauh dari pohonya dan yakin Mas Gibran produk yang diinginkan masyarakat" tegasnya Eko.
Perlu diketahui sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. (NTR-YOGA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar