Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 25 Oktober 2023

Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Wokam, Dinas Akan Memanggil Kepala Sekolah

Kepulauan Aru, SNN.com - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, di duga disalahgunakan. 

Indicator penyalahgunaan Dana BOS pada SD Negeri Wokam, pertama, penyusunan Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) menurut para guru bahwa kepala sekolah tidak pernah melibatkan unsure terkait dalam penyususnan RKAS. Unsur terkait yang dimaksud menurut kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, A. Pokar, M.Si. S.Pi adalah Dewan guru, komite sekolah, orang tua murid bahkan termasuk murid sekolah sebagai penerima manfaat.

Indicator kedua adalah salah satu pegawai Tata Usaha Sekolah honornya dibayar tidak sesuai dengan yang ditetapkan.

Pegawai honor Tata Usaha yang di sapa dengan Nama Helen, kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu menyampaikan penyesalannya bahwa honornya selama 6 bulan hanya dibayar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Helen menjelaskan bahwa sesuai yang dianggarkan honor pegawai Tata Usaha Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan dan tiga bulan pertama, dari januari sampai maret dibayar sesuai yang dianggarkan. Tetapi enam bulan berikutnya dari bulan April sampai September, honornya hanya dibayar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri Wokam, sekretaris Dinas Pendidikan D, Phowainyaan, S.Pd. MM, sekaligus sebagai manejer BOS, secara resmi menyatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah untuk meminta keterangan dan klarifikasi.

Dijelaskan Phowain bahwa pihaknya akan cek pegawai tata usaha yang bersangkutan dengan beban kerjanya yang mesti dituangkan didalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.

“Nanti kita akan cek, dengan dia punya beban kerja. Yang pertama itu mesti dituangkan didalam surat keputusan Kepala Sekolah. Yang kedua bahwa 6 bulan setelah dituangkan nilai bayar di SK, itu berarti Kepala sekolah harus bayar sesuai dengan surat keputusan Kepala sekolah. Yang berikut kalau dia kerja dalam 6 bulan itu wajib bayar. Jadi tindak lanjutnya, nanti kita panggil kepala Sekolah dan sampaikan kepada kepala sekolah”. Jelasnya. 

Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Kepulauan Aru, juga diketahui tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan yakni proses penyususnan RKAS, Kepala Sekolah tidak pernah melibatkan Dewan Guru, Komite Sekolah dan Orang tua Murid. Hampir seluruh sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga pelanggaran terhadap Juknis pengelolaan dana BOS, tetapi sesuai data yang dihimpun media ini, ada 3 sekolah yang menyampaikan keluhan mereka yaitu SD Negeri Nafar, SD Negeri Wokam dan SD Kristen Laulau. 

Terkait pelanggaran Terhadap Juknis tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, D. Phowainyaan, menyatakan akan memanggil Kepala Sekolah untuk dilakukan evaluasi. Karena juknis telah disampaikan untuk semua sekolah dan harus dipedomani dan dilaksanakan. 

“Terkait dengan juknis pengelolaan dana BOS, itu sudah dikasih dan tinggal saja di evaluasi. Jadi, nanti kita akan panggil kepala Sekolah untuk evaluasi. Artinya kita tidak bisa menilai diri sendiri tetapi orang lain juga turut menilai”. Jelas Phowain. (Moses) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"