Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 25 Oktober 2023

Tanggunjawab Kepala-Kepala Menagih PBB, di Hentikan Untuk Sementara

Kepulauan Aru, SNN.com- Terkait dengan salah satu surat Pemerintah Daerah, memberikan tanggungjawab menagih Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Kepala-Kepala Desa di Kabupaten kepulauan Aru, DPRD Aru menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP). Rapat Dengar Pendapat yang digelar, bertempat diruang sidang utama kantor DPRD Aru, senin 23/10/23 dengan melibatkan 117 kepala Desa dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.  

Rapat dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Aru, Udin Belsigawai serta didampingi wakil ketua satu Lanurdin Senen Djabumir dan wakil ketua dua, ibu Fenni Silfana Loy. Dalam rapat salah satu Anggota DPRD Aru dari partai PKPI, Renno Djabumir SH mempertanyakan apakah ada korelasi aturan yang menjamin bahwa kepala Desa bertanggungjawab untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan? Pertanyaan ini kemudian di tanggapi oleh kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Frans Wattimena, SE. M.Si dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada korelasi aturan yang menjamin, bahwa tugas tagih PBB dilakukan oleh kepala Desa. 

“Kalau terkait dengan korelasi, itu tidak ada korelasi”. Jawab Frans singkat. 

Oleh karena tidak ada korelasi aturan untuk Kepala Desa Menagih PBB, maka kesimpulan yang diambil dalam RDP adalah DPRD membuat Rekomendasi untuk menghentikan sementara tanggungjawab yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala-Kepala Desa untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan. 

“Kesimpulan yang pertama, DPRD akan mengeluarkan Rekomendasi untuk menghentikan Sementara, tanggungjawab yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala-Kepala Desa untuk Menagih PBB di Desa masing-masing. Kedua, kami juga akan memberikan rekomendasi kepada Bank Maluku, karena sesuai SOP Bank Maluku bahwa kalau sudah ada Surat Perintah bayar, maka itu harus dibayarkan oleh Bank Maluku. Demikian 2 rekomendasi yang akan kita keluarkan. Sebut Udin.

Selesai Rapat Dengar pendapat, Ketua DPRD Udin Belsigawai yang dimintai keterangannya, menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan adalah kaitannya dengan salah satu surat dari Pemerintah Daerah kepada Kepala-Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Aru untuk segera menagih Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sejak tahun 2017 sampai sekarang. 

Tetapi, kata Udin, oleh karena tidak ada korelasi aturan yang mengatur tanggungjawab menagih PBB itu dilakukan oleh Kepala Desa, maka kesimpulan yang di ambil dalam rapat adalah DPRD akan mengeluarkan Rekomendasi untuk menghentikan sementara tanggungjawab Kepala Desa untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan. 

“Oleh karena tidak ada korelasi aturan yang menjamin, maka kesimpulan kita adalah kita akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara tanggungjawab kades-kades untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan”. Sebutnya. 

Dikatakan, tujuan Pemerintah Daerah sebenarnya baik dengan tujuan agar Utang Pajak Bumi dan Bangunan bisa dapat diselesaikan, hanya caranya yang keliru, karena tidak ada korelasi aturan yang menjamin Kepala-Kepala Desa harus bertanggungjawab menagih PBB. 

“Sebenarnya tujuan Pemerinta adalah baik, untuk bagaimana Pendapatan Daerah bisa meningkat dan temuan BPK terkait dengan utang PBB bisa berkurang. Hanya caranya yang keliru, karena tidak ada korelasi aturan sedikitpun, untuk Kades-Kades bertanggungjawab menagih Pajak Bumi dan Bangunan”. Tandasnya. (Moses) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"