![]() |
Pelabuhan Jelemuq milik Pemda Kutai Barat yang digunakan untuk bongkar muat Tambang ilegal (Koridor). |
Salah satu aktivitas yang masih merajarela itu yakni pelaku tambang ilegal melakukan penambangan batubara ilegal (Koridor) di kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan, kemudian diangkut dan ditumpuk di pelabuhan Linggang Jelemuq kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan investigasi wartawan SNN.com, dilokasi/pelabuhan Linggang Jelemuq tampak alat berat/excavator sedang bergerak untuk memindahkan batubara dari tumpukan satu ke tumpukan lainnya.
Anehnya, pelabuhan yang digunakan pelaku tambang koridor itu beroperasi di pelabuhan Linggang Jelemuq merupakan aset milik pemerintah daerah Kubar peninggalan eks PT Kelian Equatorial Mining (KEM) bebas bekerja.
Salah satu petugas bagian tukang catat dilokasi yang ditemui media ini di pos timbangan batubara menyebut, kegiatan penambangan batubara ilegal ini baru sekitar dua minggu berjalan.
“Kegiatan ini baru sekitar dua minggu berjalan dan belum ada ponton yang membawa milir batubara itu, “ jelas petugas di pos timbangan batubara illegal yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Sabtu (21/10/2023).
Secara terpisah. Ketua Badan Pemerintah Kampung (BPK) Linggang Jelemuq Kecamatan Tering Kornelius Nyudo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang ada kesepakatan sebelum beroperasi antara pelaku tambang ilegal dan pengurus kampung terkait fee yang diberikan pihak pengusaha koridor kepada pemerintah kampung Linggang Jelemuq.
“Kegiatan itu sudah lama tapi belum dikirim-kirim batubaranya. Dan kami belum pernah terima fee itu dan sampai sekarang belum lihat kalau fee itu sudah dibayar. Kita susah juga mau minta fee sekian-sekian itukan urusannya pemda, “ kata ketua BPK Jelemuq sambil senyum.
Meski begitu kata Kornelius, lebih baik tambang koridor itu tidak ada atau ditutup saja dari pada membuat jalan-jalan aspal di kampung rusak parah.
“Itu jalan rusak-rusak, belum diperbaiki mana ada yang mau perbaiki dibiarkan aja, tapi susah juga tambang koridor ini, “ ujar Kornelius agak bingung melihat kegiatan tambang ilegal ini.
![]() |
Excavator milik pelaku tambang ilegal (Koridor) tengah beraktivitas di Pelabuhan Jelemuq milik aset Pemkab Kubar |
Menyikapi penggunaan pelabuhan eks PT KEM yang sudah menjadi aset badan milik daerah (BMD) Pemerintah Kubar yang digunakan pihak lain tanpa izin dan kesewenangan itu membuat pemerintah Kubar berang.
Surat yang dikeluarkan BKAD Kubar itu merujuk pada laporan hasil pemeriksaan lapangan Tim pengamanan Barang Milik Daerah Bidang Pengelolaan BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah Kutai Barat.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar, kemudian mengeluarkan surat yang di dalamnya terdapat 3 poin penting dan jika dimaknai adalah sebagai perintah ditujukan kepada Direktur Perusda Witeltram Sendawar diminta untuk;
1. Menghentikan semua aktivitas atau kegiatan yang dilakukan di pelabuhan Jelemuq mengingat sampai saat ini Pemerintah Daerah belum mengeluarkan izin apapun dengan pihak lain terkait dengan pemanfaatan tanah dan bangunan baik melalui bentuk perjanjian sewa, pinjam pakai atau bentuk lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Segera mengosongkan / membersihkan material sisa kegiatan di lokasi areal pelabuhan Jelemuq Kecamatan Tering dalam waktu yang tidak terlalu lama, “ tegas isi surat BKAD Kubar.
Tak hanya itu, di poin 3. BKAD Kubar juga secara tegas menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihak pengelola atau pelaku tambang ilegal (Koridor) itu pihaknya tidak bertanggungjawab jika suatu saat nanti berdampak hukum atau mengandung konsekuensi hukum.
“3. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tidak bertanggung jawab terhadap dampak hukum yang timbul terhadap aktivitas atau kegiatan dalam bentuk apapun terkait pemanfaatan aset/barang milik daerah tanpa izin serta aktivitas/kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lokasi areal Pelabuhan Jelemuq Kecamatan Tering, “ begitu bunyi surat yang dikeluarkan oleh BKAD Kutai Barat bernomor: 900/22/3/BKAD-PBMD/VIII/2023, perihal: Penghentian Aktivitas/Kegiatan di Area Pelabuhan Linggang Jelemuq Kecamatan Tering tanggal 29 Agustus 2023 dimana surat tersebut di tandatangani Kepala Badan Petrus, S.Hut., M.Si.
Namun anehnya, surat yang dikeluarkan BKAD Kubar terhitung sejak 29 Agustus itu, artinya hampir dua bulan belum menampakkan hasil apa-apa, buktinya awak media saat berkunjung ke pelabuhan Linggang Jelemuq masih terlihat sejumlah dum-truck dan excavator masih bekerja seperti biasanya tanpa ada rasa takut sedikitpun terhadap surat yang dibuat pihak BKAD Kubar.
Perlu diketahui, diperkirakan ribuan ton batu bara ilegal (Koridor) yang menumpuk di pelabuhan Linggang Jelemuq milik Pemda itu berasal dari kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan.
Sementara penanggungjawab pihak pengusaha batu bara diduga ilegal yang beroperasi di pelabuhan Linggang Jelemuq inisial IR saat dihubungi media ini belum merespon alias tidak angkat handphone nya.
Praktek tambang ilegal ini bukan saja ada di Kecamatan Nyuatan, tetapi juga ada di Kecamatan Muara Lawa, Kecamatan Damai dan Kecamatan Siluq Ngurai.
Pantauan media ini puluhan unit dum-truck roda 6 masih aktif mengangkut batu bara ilegal (Koridor) menuju pelabuhan Royoq, dimana pelabuhan khusus (Pelsus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) itu patut diduga belum mengantongi izin namun faktanya masih bebas melakukan bongkar muat batubara ilegal (Koridor).
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar