Situbondo, SNN.com - BUMDES adalah di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor.06 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 87:(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDES, (2) BUMDES dikelola dengan, semangat.pp.No.11 Tahun 2021 tentang badan Usaha Milik Desa, mengubah:pp No.11Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan pengurus BUMDES yang lama berakhir Rabu 09/11/2022, adapun ketua yang Baru ( Rendit Styo Widodo ) sudah di sahkan Oleh pemerintah Desa ( H. Syaenal Arifin. S a p. serta masyarakat Desa Pasir putih kecamatan Bungatan kabupaten Situbondo dan terjadinya Mengisi kekosongan jabatan ketua BUMDES di Desa Pasir putih dengan alasan ketua yang lama Sudah sampai Waktunya di ganti atau akhir jabatan sebagai ketua.
Pemerintah Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan kabupaten situbondo kembali mengadakan Musdes dalam rangka menentukan struktur kepengurusan Bumdes Desa Pasir Putih untuk mengisi kekosongan kepengurusan Bumdesnya.
Turut hadir dalam acara pemilihan ketua Bumdes yang baru tersebut antara lain: Polsek Bungatan Danramil Bungatan atau anggota yang mewakili, Camat Bungatan atau pejabat yang mewakili, Kades beserta jajarannya, Tokoh agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Dan ketua karang taruna.
Acara di adakan di balai Desa Pasir Putih serta di pimpin langsung oleh kepala Desa H.Syaenal Arifin .S a p , Adapun rangkaian acara dimulai dengan pembukaan yang di bacakan oleh moderator serta sambutan dari ketua LPM Desa Pasir Putih.
Adapun pemilihan kepengurusan Bumdes Desa Pasir Putih di laksanakan secara Demokrasi yaitu pemilihan secara langsung oleh pemilik hak suara dalam pemilihan.
Dengan pemilik hak suara diantaranya para Kepala Dusun Desa Pasir Putih (Kadus), Para Ketua RT/RW di Masing-masing wilayah di Desa Pasir Putih , Ketua Karang Taruna Desa Pasir Putih , serta Kepala desa Pasir Putih dan Sekertaris Desa Pasir Putih.
Sebelum acara di laksanakan proses pemilihan anggota kepengurusan Bumdes yang baru di Desa Pasir Putih , di Awali dari pemaparan calon Ketua yang telah melalui proses penyaringan setelah sebelumnya di wilayah Desa Pasir Putih mengajukan satu calon dari proses tersebut menghasilkan suara yang sah yang telah lolos sarat Administrasinya.
Dengan nama-calon ketua BUMDES yang telah melalui serangkaian penyaringan serta lolos sarat Administrasi yang telah di tentukan adalah : Rendit Styo Widodo.
Kegiatan pemilihan dilaksanakan hari Rabu 09 / 11 / 2022 berlangsung dari Jam 08:00 Wib sampai -selesai. Anggota yang terpilih di antaranya: Ketua Bumdes yang baru Desa Pasir Putih sebagian yang lama tetap di pakai dan sebagian anggota ada yang Baru.
Semuanya mengucapkan Selamat atas terbentuknya Kepengurusan Bumdes Desa Pasir Putih semoga dapat mengembang tugas dengan baik dan bisa menjalankan tugas serta kewajibannya sesuai undang-undang BUMDES yang berlaku. ( YOGA-YIB )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar