Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 23 Januari 2023

Kades Sambirampak Lor Terancam Dilaporkan Ke PTUN oleh Oknum Perangkat Desanya

Probolinggo, SNN.com - Maraknya perselisihan persepsi antara oknum Kepala Desa (Kades) dan Perangkat desanya hingga berujung pemberhentian, seperti halnya yang terjadi di desa Sambirampak Lor, kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Senin (23/01/2023).

Menurut  "H,  salah seorang oknum perangkat desa, mengatakan pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Serta tanpa alasan terkait kinerja dirinya bersama 6 orang rekannya.

“Ini pemecatan secara sepihak, tanpa alasan Kami dapat surat Pemberhentian, dirinya mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerjanya yang baik-baik saja tanpa ada dialog, Kepala Desa seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional. Kami bersama sama rekan akan membawa persoalan ini ke PTUN  disurabaya, "Pungkas Hamid.

Sementara ketua "Aliansi Masyarakat Cinta Transparan (AMCT) "Qumar Kholil, Menyoroti pemberhentian perangkat desa Sambirampak Lor, yang diduga tidak mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku dan terkesan sangat egois dan mentang - mentang semuanya apa kata saya.

Kepala Desa Sambirampak Lor seharusnya banyak belajar agar faham  Undang - Undang Desa, Perlu diketahui akibat banyaknya oknum Kades yang berhentikan perangkat desanya secara sepihak di sengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas rilis data gugatan se-Indonesia, membuat Mendagri Drs. M. Tito Karnavian ambil tindakan.

"Adapun tindakan yang di ambil Mendagri tersebut dibuktikan dengan Surat Perintah Nomor : 141/4268/SJ, Bersifat : Sangat Penting dengan Perihal : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang di tujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tertanggal 27 Juli 2020.

Dalam isi surat yang ditujukan Mendagri kepada seluruh Bupati/Wali Kota tersebut, pada inti pokoknya perintahkan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia untuk lakukan pembinaan terhadap para Kades-nya, serta untuk Kades wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahkan bila Kades abai terhadap Surat Perintah yang ditujukan melalui Bupati/Wali Kota tersebut, Mendagri juga memuatkan sangsi-sangsi bila tidak patuh.

Dalam muatan isi Surat Perintah Mendagri tersebut juga menuntut Bupati/Wali Kota memberikan laporan hasil pelaksanaannya terhadap Mendagri Melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa.

Pada surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama: Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan perangkat desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.

Kedua: Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perangkat desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 (enam puluh tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 53 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Ketiga: Kebijakan pemerintah sebagaimana tersebut pada angka dua, masih banyak yang belum dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Keempat: Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara (Bupati/Walikota) untuk mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa.

Camat Kotaanyar saat tim investigasi media menghubungi lewat panggilan WhatsApp dirinya tidak merespon, sampai berita ini dipublikasikan. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"