Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 06 April 2023

Terapkan Restorative Justice, Polsek Klakah Selesaikan Kasus Kekerasan Secara Bersama-Sama

Lumajang, SNN.com - Polsek Ranuyoso menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana melakukan kekearasan secara bersama sama terhadap orang di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP.

Kapolsek Klakah melakukan Restorative Justice dilaksanakan di Mapolsek Klakah, Rabu (5/4/2023).

“Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian, dengan kesepakatan dan surat pernyataan kedua belah pihak," ujar Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto

Hasil mediasi, pelapor mencabut laporan yang telah dilaporkan ke Polsek Ranuyoso

"Pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan tidak akan mengulangi perbuatan yg serupa," ujarnya.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Kapolsek berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kecamatan Klakah

“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kecamatan Klakah yang kondusif,” ungkapnya. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"