Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 14 Agustus 2023

Perangkat Desa di Aru Belum Terima Gaji, Ini Alasannya

Kepulauan Aru, SNN.com - Sudah delapan (8) bulan, sejak Januari sampai Agustus tahun 2023, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kepulauan Aru belum terima gaji dan tunjangan, karena ADD belum bisa disalurkan. Alasan pertama, ADD tidak bisa disalurkan pada bulan Juni 2023 karena belum ada penetapan Peraturan Bupati. sekarang setelah Peraturan Bupati ditetapkan, muncul alasan baru, yaitu penetapan Pagu ADD didalam APBD murni tahun 2023 berbeda dengan Pagu ADD yang diatur didalam Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2023 tentang Tata cara Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2023, dan Perbub Nomor 8 tahun 2023 tentang Besaran Siltap, Tunjangan dan Penghasilan lain yang Sah, Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan  Aru, Drs. Kace Huwae yang dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat 11/08/23 menjelaskan bahwa masalah penyaluran ADD, Dinas PMD punya Kewajiban untuk berproses dalam penetapan Perbup, termasuk berproses masalah administrasi dan itu sudah selesai, dan Perbupnya sudah ditetapkan. 

Dikatakan, setelan Perbub. ditetapkan, pihaknya melakukan rapat kordinasi serta berdiskusi dengan kepala BPKAD dan seluruh Camat. 

Dalam Diskusi, kata Huwae, ada kesepakatan bahwa proses penyaluran ADD dilakukan dengan angka 50 milyar sesuai penetapan APBD Murni sebagai dasar penyaluran, dan selisih 8 milyar sesuai Penetapan Perbup, akan dibahas nanti, dalam Perubahan APBD 2023.

“Pagu ADD yang terakomodir dalam APBD murni 2023 itu 50 milyar, sementara Pagu sesuai penetapan Perbub 58 milyar, terdapat selisih 8 miliar. Selisih 8 milyar tersebut, dalam peraturan bupati yang kami bahas dan harmonisasinya diKemenkumham Kanwil provinsi Maluku dan dilanjutkan dengan proses dibiro hukum itu sudah selesai, dan nilainya sudah ditampung dalam Perbup sesuai dengan penerapan dari pemerintah Pusat. Yang menjadi persoalan ketika kami berdiskusi dengan BPKAD dengan jajarannya terjadi perbedaan pendapat, apakah pagu 50 milyar sesuai APBD yang dipakai sebagai dasar penyaluran ADD, ataukah pagu 58 milyar sesuai dengan Penetapan Perbup. Kami Sepakat kemarin, bahwa untuk melakukan proses penyaluran ADD, pagu yang digunakan sebagai dasar penyaluran adalah 50 milyar, dan selisih 8 milyar sesuai Perbub akan ditambahkan dalam pembahasan Perubahan APBD 2023”. Jelas Huwae. 

Sangat disayangkan, kesepakatan yang disampaikan Kadis PMD, ternyata belum begitu kuat, sehingga jajaran BPKAD masih kaku dalam mengambil keputusan untuk melakukan proses penyaluran ADD sehingga sampai berita ini naik cetak, kepala Desa dan Perangkat Desa di Kepulauan Aru belum terima Gaji dan tunjangan.  

“tetapi menurut informasi dari kepala BPKAD ada salah satu Kepala Bidangnya yang masih terkendala dalam proses Penyalurannya. Kami dan perangkat Desa punya pikiran, kalau boleh dilakukan proses pencairan tahap pertama untuk memenuhi kebutuhan Perangkat Desa yang tertungggak delapan bulan, tetapi kami tidak bisa mengintervensi sampai situ, dan soal penyaluran sebaiknya dikaji dengan baik sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari”. Ujarnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"