Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 14 Agustus 2023

SIPI Yang Semula Diterbitkan di Kabupaten, Sekarang Dikembalikan ke- Provinsi

Kepulauan Aru, SNN.com - Penerbitan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal Perikanan semua jenis ukuran GT, ijinnya dikeluarkan oleh Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Gugus Pulau IX  Kepulauan Aru. Ini berarti SIPI untuk Kapal Perikanan dengan ukuran 10 GT ke- bawah yang biasanya diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, sekarang sudah tidak bisa dan kewenangan penerbitannya dikembalikan ke- Dinas Perikanan Provinsi Maluku. 

Terkait dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), kepala kantor cabang Dinas Perikanan Provinsi Maluku, pa Haldi Malo, saat ditemui, tidak berada ditempat, tetapi kepala Pelabuhan Perikanan Belakang Wamar, pa Naldo Hiarie saat ditemui diruang kerjanya secara sepintas menjelaskan bahwa pengurusan-pengurusan seperti penerbitan SIPI untuk kapal Perikanan yang ukuran 10 GT ke-bawah yang semula ditangani oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, sekarang dikembalikan ke Provinsi sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Pengurusan-pengurusan itu pindah ke Provinsi berdasarkan UU 23 tentang Pemerintahan Daerah. Makanya ada pengurusan-pengurusan, pekerjaan-pekerjaan yang awalnya ditangani oleh Kabupaten, dikembalikan ke Provinsi”. Jelasnya.

Kalau terkait dengan Surat Keterangan Muat Ikan (SKMI), kata Naldo, itu sudah berubah menjadi Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI), tetapi SKAI itu diterbitkan oleh Kabupaten. 

“Jadi apabila dari kontener-kontener melakukan pengiriman Ikan, mereka harus urus SKAI di Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru. Kita disini juga menyarankan untuk buat SKAI di Kabupaten supaya ada Incam PAD yang masuk di Kabupaten. Kita tetap mendukung program Kabupaten hanya kita ini juga menjalankan tugas sesuai amanat UU dan kita tidak bisa melangkahi itu. Jadi pembuatan Surat Ijin Penangkapan Ikan semuanya dialihkan ke Provinsi. Oleh karena itu, masyarakat yang mau urus ijin longbot harus urus di Cabang Dinas Perikanan Provinsi Maluku yang ada di Dobo”. Ujarnya.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 tahun 2011 tentang usaha Perikanan Tangkap, Bab IV Pasal 5 tentang Kewenangan penerbitan Izin menyebutkan, 1.Direktur Jenderal berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran diatas 30 GT. 2.Gubernur berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran diatas 10 GT sampai 30 GT. 3.Bupati/Walikota berwenang menerbitkan SIUP, SIPI. Dan SIKPI untuk kapal Perikanan dengan ukuran 5 GT sampai 10 GT. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"