Kepulauan Aru, SNN.com - Kepolisian Resor Kepulauan Aru kembali melaksanakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personilnya.
Oknum Polisi yang diberhentikan secara Tidak Dengan Hormat adalah Bripka Piter Siloy NRP 77120036 yang sebelumnya menduduki jabatan Brigadir Sium Polres Kepulauan Aru.
Dasar pemecatan Siloy karena kasus Disersi yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres setempat AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., di lapangan Apel Mako Polres Kepulauan Aru, Senin (7/8/2023).
Kapolres dalam amanatnya menegaskan bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Ya, sebagai manusia biasa, saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara pemecatan ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ungkapnya.
Iapun berharap kepada seluruh personel Polres Kepulauan Aru untuk menjadikan memen tersebut untuk menginstrospeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar