Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 24 Agustus 2021

Ilegal Fishing Bebas Berkeliaran Strum Ikan. Warga: Kami Minta Polisi Bersikap Tegas

Petinggi kampung Muara Beloan, Rudi Suhartono

Kutai Barat SNN.com - Maraknya ilegal fishing atau setrum ikan di sungai Muara Beloan semakin tak terkontrol. Akibatnya. Tim terpadu bentukan pengurus kampung Muara Beloan kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat (Kubar) langsung turun razianke lapangan dan mendapati pelaku ilegal fishing saat beroperasi.
Hal tersebut disampaikan petinggi kampung muara Beloan kepada media ini Minggu (22/08/2021).

Petinggi kampung Muara Beloan Rudi Suhartono akrab di sapa Rudi yang juga ketua tim terpadu mengatakan, "Banyaknya pelaku ilegal fishing beroperasi di Sungai kampung Muara Beloan membuat keresahan warga setempat. Tim terpadu melibatkan
lembaga adat kampung, linmas kampung Muara Beloan. Dan juga Rusli salah satu korban pengrusakan alat tangkap miliknya,"ujar Rudi.

Kemudian Tim Terpadu berhasil mendapati empat orang pelaku yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum di Sungai Dapati dan Sungai Langan Kampung Muara Beloan. Keempat oknum itu antara lain 3 orang warga RT 3 (Am, Ra, dan Rd). Sedangkan satunya warga RT 2 Kampung Muara Beloan (Sy),"sambungnya.

Rudi menyebutkan salah satu pelaku sempat melakukan pengancaman dengan mengacungkan senjata tajam (Sajam) berupa parang untungnya tidak terjadi ada korban jiwa karena Tim segera menghindar dari ancaman sajam tersebut.

"Kasus pengancaman dengan sajam sudah kami laporkan ke Polsek Muara Pahu dan sedang diproses hukum. Sedangkan kasus setrum ikan tengah diproses di Polair Polres Kubar,"kata Rudi.

Rudi mengatakan. Keempat pelaku ilegal fishing tersebut tidak ditahan dan inilah yang membuat warga kampung Muara Beloan kecewa dan marah. Ditambah pelaku setrum lainnya kembali melakukan aksi setrum ikan di sungai dan danau di wilayah Kampung Muara Beloan.

Kasat Polair AKP Heru Santoso

Secara terpisah, Kasat Polair AKP Heru Santoso saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon mengatakan, "Itu kan leks spesialis jadi hukum formil nya juga ada dan hukum materil nya juga ada jadi kedua-duanya harus ada. Materilnya mengenai perbuatannya, sedangkan formilnya tentang tata caranya. Kalau dari kepolisian artinya siap-siap saja, namun tidak bisa juga hanya kepolisian aja, disitu ada pengadilan, Kejaksaan saling berkaitan. kalau saya mengajukan berkas contohnya ke Kejaksaan itukan harus memenuhi dua kriteria yaitu hukum formil dan materilnya. Kalau hukum formil ada yang kurang berarti tidak bisa,"kata Kasat Polair.

Lebih lanjut. "Dalam undang-undang perikanan pasal 75 ayat 2 huruf b itu ada menjelaskan bahwa jaksa harus pernah mengikuti Diklat perikanan dan pelatihan perikanan. Saya sudah koordinasi dengan kasi pidum Kejaksaan Kubar M Israq untuk sementara di Kejari Kubar ini belum ada yang mengikuti itu. Kemarin saya juga sudah koordinasi dengan dinas perikanan provinsi Kaltim, intinya dari dinas perikanan untuk yang ini sebagai percontohan saja,"katanya.

"Jadi untuk sementara sock terapi saja, kan begini hukuman itu kan ngga harus diadili juga, yang pasti banyak aspek yang harus kita perhatikan. Karena hukum formil ini tidak bisa diangkat ke atas, kalau diangkat ke atas dan kita di praperadilankan nanti kita juga yang kena. Inikan beda, kalau hukum pidana formilnya di KUHAP, Kalau undang-undang perikanan formilnya disitu, materilnya juga disitu jadi kita ngga pakai KUHAP. Kalau di KUHAP penahanan 40 hari perpanjangan 10 hari. Sementara di perikanan ini ngga, dia 20 hari perpanjangan 10 hari. Beda, makanya harus secepat mungkin disidangkan,"sambungnya.

Ditambahkannya. "Kemarin saya sudah koordinasi dengan DKP Kaltim dalam hal ini diwakili pak Joko sebagai kepala bidang pengawasan DKP Kaltim, dia mengatakan bahwa ngga apa-apa pak untuk sementara yang ini dilakukan pembinaa dulu. Nanti untuk yang berikutnya kalau memang dari Kubar memang belum lengkap syarat formilnya nanti dilimpahkan ke provinsi,"katanya.

Kemudian. "Pengadilannya juga harus punya hakim add hock satu, harus punya dua hakim karir untuk melakukan sidang itu. Di pengadilan juga ada aturannya, bukan saya semaunya saja. Meski demikian ini tetap saya kenakan wajib lapor sebagai pengawasan saya. Karena merekapun sudah saya wanti-wanti sekali lagi melakukan ini saya akan masukkan,"jelas Heru Kasat Polair Polres Kubar.

Sementara. Kasi Pidum Kejari Kubar M Israq saat dikonfirmasi awak media mengatakan.
"Kalau saya sendiri memang belum pernah diklat perikanan, tapi saya belum mengkroscek ke kasi-kasi yang lain. Karena memang di dalam undang-undang perikanan itu ada hukum acara sendiri diatur. Terkait masalah penahanan maksimal 30 hari dan jaksanya ditentukan juga.
Tapi kami masih berkoordinasi dengan Kejati juga bisa nggak kalau misalkan ada temen-temennya Jaksa di tempat yang lain diperbantukan atau seperti apa nantinya,"ujar Kasi Pidum Israq.

Masih kata Kasi Pidum. "Dan masalah perikanan ini saya masih berdiskusi dengan teman-teman polisi dan teman-teman hakim, takutnya nanti mereka naikkan tempat untuk menyidangkan ini dimana?. Itu yang jadi pertimbangan saya kemarin waktu diskusi pengennya ada efek jera maksudnya diproses hukum tapi kita tahu kan mereka penyetrum-penyetrum ikan ini juga bukan sekala besar gitu masih terbilang kecil,"ujar Israq.

Secara terpisah. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, "Ya, saya sudah menugaskan staf saya untuk mengontak DKP Kubar supaya di tindaklanjuti paling tidak membuat efek jera kepada 4 orang pelaku ilegal fishing yang ditangkap itu, dan ini masih diproses oleh DKP Kubar,"tegas Kadis DKP Kaltim.

Masih kata Riza. "Mudah-mudahan mereka bisa menyelesaikan ini dengan baik. Terkecuali kalau sudah parah ya diproses hukum saja. Aku kesal juga mendengar itu koq tidak diproses. Kalau mereka melimpahkan ke DKP provinsi pasti kami proses,"jelas Riza.

"Tapi kita tetap menghormati kinerja DKP Kubar dulu untuk memprosesnya jadi jangan langsung tiba-tiba kita ambil alih. Sebab Barang bukti (BB) kan mereka yang pegang semua itu dan masyarakat sudah tahu juga kasus ini,"pungkas Riza Indra Riadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"