Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 24 Agustus 2021

Proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah Di Sepanjang Jalan Nasional Babat - Tuban Yang Dikerjakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik


Tuban, SNN.com - Proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah ( DPT ) di sepanjang Jalan Nasional Babat - Tuban, terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah di rencanakan, Selasa ( 24/8/2021 ).

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) 2021, dengan Leading Sector Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, di dapati tidak memasang plang papan nama Proyek. Yang merupakan satu item pekerjaan awal sejak proyek di mulai. Karena telah di anggarkan dalam Rencana Anggaran Belanja. Dan diduga telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya hal ini mengidentifikasikan tidak adanya transparansinya proyek yang di biayai oleh Negara.

Ada banyak temuan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknik. Sebagaimana yang ada di Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) pada khususnya. Dan perjanjian kontrak kerja pada umumnya.

Dari penelusuran Wartawan SNN.com, di lapangan, banyak item - item pekerjaan yang di tengarai tidak sesuai rencana awal di dalam 
Perjanjian Kontrak Kerja.

Temuan Wartawan SNN.com di lapangan, di sinyalir tidak sesuai spesifikasi teknik meliputi item galian, vulume dinding penahan tanah dan pemasangan batu. Di dapati kedalaman galian dinding penahan tanah diduga hanya 1,3 meter dari yang seharusnya kedalamannya 1,5 meter. Dan untuk ketebalan dinding penahan tanah yang semestinya 40 cm, tapi dalam pelaksanaannya diduga hanya 36 cm. Untuk ukuran adonan pasir dan semen juga dalam pelaksanaannya diduga hanya 1 : 8, dimana seharusnya 1 : 4. Sedangkan untuk lebar dan tinggi slup dinding penahan tanah juga terindikasi tidak sesuai dengan RAB. Di mana volume dinding penahan tanah yang seharusnya lebar 80 cm dan tinggi slup 40 cm, tapi dalam pelaksanaannya diduga hanya lebar 75 cm dan tinggi slup 34 cm.

Dan dalam komposisi adonan semen dan pasir banyak pasirnya. Dan diduga pasirnya banyak mengandung tanah. Sehingga menghasilkan adonan yang buruk.

Lebih parahnya lagi, di dalam pelaksanaan pemasangan batu pun masih banyak sekali rongga yang tidak terisi adonan pasir dan semen. Hal ini di pastikan akan di masuki air. Ketika di dalam dinding penahan tanah sudah ada airnya. Karena fungsi adonan pasir dan semen sebagai perekat di antara batu tersebut tidak bisa maksimal. Dan ukuran batu harusnya 15/20. Sedangkan tenaga kerja harus ahlinya artinya tenaga kerja yang bisa menstrik'an atau membatik. Dan hal ini tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi kualitas dan umur proyek.


Dengan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknik tersebut, di kawatirkan akan mempengaruhi umur proyek di kemudian hari. Lebih dari itu pelaksana proyek tersebut berpotensi merugikan Keuangan Negara, dan juga masyarakat.

Perlu diketahui masyarakat juga berhak untuk mengawasi proyek APBP maupun proyek APBN. Yang mana proyek tersebut bersumber dari Pajak. Artinya Pemerintah memungut pajak dari masyarakat.

Lebih lanjut di butuhkan pengawasan yang maksimal dari semua pihak yang berkompeten. Baik dari Konsultan, internal BBPJN VIII Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Dan BPK Pusat yang salah satu tupoksinya adalah " Pengawasan," Agar kepercayaan masyarakat terhadap biokrasi Pemerintah bisa senantiasa tetap terjaga.

Proyek Negara bersifat Collective Collegial artinya semua pihak harus bekerja bersama - sama. Dan resiko apapun yang terjadi, semua harus ikut bertanggung jawab. Karena proyek Negara adalah amanah dari masyarakat. ( AGUS ). ( Bersambung ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"